Viral! Penagih Utang di Lombok Utara Aniaya Nasabahnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Utara, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Utara berhasil mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu yang terlilit utang koperasi harian.
Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Sukadana mengatakan pelaku berinisial MRB alias Rolan (30) dengan alamat Pondok Injong Dusun Kelurahan Lasiana Desa Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT).
1. Pelaku ditangkap di Kota Mataram
Waktu dan tempat kejadian, Senin ( 7/2/2022) di Dusun Dasan Baru Desa Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara dengan korban Misni (36) perempuan warga Dusun Nganjukan Banyuwangi Jaea Timur.
Pelaku diamankan berdasarkan atas laporan LP/B/22/II/2022/SPKT/POLRES LOMBOK UTARA/NTB. Pelaku sendiri berhasil diamankan oleh Tim Puma yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 22.00 WITA. Tim Puma berhasil mengetahui titik lokasi pelaku di salah satu rumah sewaan di BTN Sweta Kelurahan Sandubaya Kota Mataram.
Baca Juga: Sukseskan MotoGP, Kapolri Minta Forkopimda NTB Kendalikan COVID-19
2. Kronologis kejadian
Sukadana menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan tersebut. Pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 10.30 WITA telah terjadi pemukulan terhadap korban yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang bekerja di koperasi MJM. Koperasi MJM beralamatkan di Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat.
Awalnya korban meminjam uang di koperasi simpan pinjam sebesar Rp1 juta. Akan tetapi pada saat kedatangan pihak koperasi atau pelaku yang bertugas sebagai tukang tagih setoran, pada saat itu korban belum ada uang. Karena korban mengalami sakit satu minggu dan tidak bisa bekerja. Tetapi pelaku tidak percaya dan berusaha masuk ke kamar korban.
3. Korban dipukul dua kali
Selanjutnya korban tidak mengizinkan masuk dan terjadilah cek-cok yang mengakibatkan korban dipukul dengan tangan mengepal sebanyak dua kali. Akibat pukulan tersebut korban mengalami memar pada pipi sebelah kiri.
Kejadian tersebut direkam oleh anak korban dan menjadi viral di media sosial. Hal ini mengakibatkan seluruh masyarakat NTB geram atas sikap penagih utang itu.
Adapun barang bukti dari kejadian tersebut hasil visum et repertum, dan motor tanpa identitas. Atas perbuatannya pelaku saat ini diamankan di Polres Lombok Utara dan dijerat dengan pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351 KUHP.
Baca Juga: Pembalap dan Kru MotoGP Diberlakukan Aturan Ketat Penanganan Pandemik