Tok! Gubernur NTB Tetapkan UMP 2023 Sebesar Rp2,37 Juta  

UMP NTB 2023 mulai berlaku Januari

Mataram, IDN Times - Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp2,37 juta lebih. UMP NTB 2023 naik sebesar 7,44 persen atau Rp164.195 dari UMP 2022 sebesar Rp2,207 juta lebih.

"Jadi, UMP tahun 2023 sebesar Rp.Rp 2.371.407. Besaran kenaikan UMP ini sesuai dg kondisi riil pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kesempatan kerja di NTB," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi dikonfirmasi di Mataram, Senin (28/11/2022).

1. Perhatikan aspirasi pengusaha dan serikat pekerja

Tok! Gubernur NTB Tetapkan UMP 2023 Sebesar Rp2,37 Juta  Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi. ,(IDN Times/Muhammad Nasir)

Aryadi menjelaskan besaran UMP NTB 2023 sudah memperhatikan aspirasi pengusaha dan serikat pekerja. Sehingga, Gubernur menetapkan UMP tahun 2023 sebesar 7,44 persen dibandingkan 2022 ini.

"Kondisi sesuai dengan kondisi riil ekonomi, inflasi dan kesempatan kerja atau produktivitas tenaga kerja di NTB sesuai rilis Badan Pusat Statistik," terangnya.

Baca Juga: Klaim Lahan KEK Mandalika, Lebih dari 60 KK Siap Adu Data dengan ITDC 

2. Sebelumnya, Dewan Pengupahan ajukan tiga opsi besaran UMP NTB 2023

Tok! Gubernur NTB Tetapkan UMP 2023 Sebesar Rp2,37 Juta  Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi NTB menggelar sidang penetapan UMP tahun 2023 di Ruang Rapat Sekda NTB, Selasa (22/11/2022). Dewan Pengupahan Provinsi NTB merekomendasikan tiga opsi besaran UMP 2023 kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang merupakan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Pemda dan Serikat Pekerja.

Tiga opsi besaran UMP NTB 2023 yang direkomendasikan Dewan Pengupahan. Pertama, usulan dari Apindo NTB yang mengusulkan UMP 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021. Dimana, UMP NTB dinaikkan sebesar 5,38 persen dari UMP 2021 yaitu Rp2,20 juta lebih menjadi Rp2,32 juta lebih.

Kemudian, Disnakertrans NTB mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 7,44 persen dari UMP 2021, menjadi Rp2,37 juta lebih. Penghitungannya dengan melihat pertumbuhan ekonomi, inflasi serta melihat produktivitas dan kesempatan kerja dengan nilai Alfa sebesar 0,1 atau 10 persen.

Sedangkan Serikat Pekerja NTB mengusulkan UMP 2023 naik sebesar 8,04 persen menjadi Rp2,38 juta lebih. Penghitungannya sama dengan pemerintah dengan acuan Permenaker No. 18 Tahun 2022.

3. UMP NTB 2023 berlaku mulai Januari

Tok! Gubernur NTB Tetapkan UMP 2023 Sebesar Rp2,37 Juta  Ilustrasi Inflasi. IDN Times/Arief Rahmat

Penetapan UMP 2023 oleh Gubernur paling lambat 28 November 2022 dan berlaku mulai 1 Januari 2023. Sedangkan upah minim kabupaten/kota (UMK) paling lambat ditetapkan oleh Bupati/Walikota pada 7 Desember mendatang.

Formulasi penetapan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa). Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

Variabel pertumbuhan ekonomi bagi UMP dihitung menggunakan data BPS tentang pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1 sampai dengan 3 tahun berjalan dan kuartal 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1 sampai dengan 3 di tahun sebelumnya dan kuartal 4 pada 2 tahun sebelumnya.

Sedangkan variabel pertumbuhan ekonomi bagi UMK dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi kabupaten kota Kuartal 1 sampai dengan 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten kota Kuartal 1 sampai dengan 4 pada 2 tahun sebelumnya.

Baca Juga: 'Direct Flight' Cina - Lombok Perlu Dipercepat Demi Gaet Wisatawan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya