Polisi Jemput Paksa Terduga Bandar Narkoba di Dompu

Dompu, IDN Times - Satresnarkoba Polres Dompu menjemput paksa seorang terduga bandar narkoba inisial N, Selasa (22/2/2022) pukul 13.30 WITA. Tim Bravo Tambora Satresnarkoba Polres Dompu mengamankan N karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki membenarkan telah diamankan seorang perempuan berinisial (N).
"Benar, pihak kepolisian telah mengamankan seorang perempuan berinisial (N) yang merupakan bandar narkoba di kediamannya di Lingkungan Bali Barat, RT/RW: 002/002, Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu, Kabuapten Dompu," kata Marzuki, Rabu (23/2/2022).
1. Meresahkan warga

Marzuki menjelaskan penangkapan N berawal dari informasi masyarakat pada Jumat, 18 Februari 2022. Bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Bali Satu yang meresahkan warga.
Menindaklanjuti informasi terebut, Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik langsung menghubungi KBO Narkiba Ipda Rahmadun Siswadi untuk mengumpulkan anggota Opsnal Tim Bravo Tambora untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap N.
"Tidak lama dari pengintaian tersebut tim langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang sering dilakukan transaksi narkoba oleh Tim Bravo Tambora dan memperkenalkan diri dari Sat Resnarkoba Polres Dompu," terangnya.
2. Sejumlah barang bukti diamankan di rumah terduga bandar narkoba

Tim langsung memanggil para saksi untuk menyaksikan penggeledahan rumah terduga bandar narkoba tersebut. Dari penggeledahan tersebut tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik kresek warna hitam berisi 2 poket besar klip transparan yang di duga narkotika jenis sabu.
Kemudian satu bundel plastik klip transparan, 2 tabung kaca, satu sekop dari pipet, satu kartu ATM BNI warna hitam dan satu kartu ATM BRI warna biru, satu buah kartu tanda penduduk atas nama Nila Putri? satu buah kartu vaksin dan satu unit HP Oppo. Total keseluruhan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 2,39 gram dan berat netto 1,56 gram.
3. Terduga bandar narkoba sempat beralasan sakit

Marzuki menjelaskan pada penangkapan sebelumnya yaitu pada Jumat, 18 Februari 2022 sekitar pukul 19.30 WITA, terduga N tidak dibawa langsung oleh petugas karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit dan pertimbangan Kamtibmas pada saat itu. Sehingga menyebabkan hanya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Setelah ditunggu-tunggu sesuai dengan janji keluarga terduga bahwa yang bersangkutan akan kooperatif menyerahkan diri pascapenangkapan tersebut. Namun terduga tidak kunjung menyerahkan diri dan akhirnya petugas Satresnarkoba Polres Dompu menjemput paksa N di rumahnya.
Pada Selasa, 22 Februari 2022 pukul 10.00 WITA, KBO Satresnarkoba Polres Dompu mendapat perintah dari Kasat Resnarkoba Polres Dompu untuk mengumpulkan anggota Opnsal dan memerintahkan untuk melakukan penjemputan terhadap N.
Pada pukul 13.00 WITA, KBO Satresnarkoba Polres Dompu bersama Tim Bravo Tambora menuju ke rumah terduga N untuk melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan. Anggota Opsnal Satresnarkoba pada saat itu mengimbau N untuk menyerahkan diri ke Polres Dompu.
Dari hasil negosiasi tersebut, N sepakat untuk datang ke Polres Dompu dan dibawa oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu. Pukul 13.30 WITA, N dibawa dari rumahnya lingkungan Bali Barat RT/RW 002/002, Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu menuju Polres Dompu untuk dilakukan tindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.