PK Ke-2 Dikabulkan MA, Lahan Hotel Pullman Mandalika Sah Milik ITDC 

ITDC lakukan upaya hukum luar biasa

Lombok Tengah, IDN Times - PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) memenangkan upaya hukum terakhir Peninjauan Kembali (PK) ke-2 terkait sengketa lahan hotel Pullman di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

ITDC memenangkan gugatan perdata dalam tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung melawan Umar atas tanah Lot H-3, Lot H-4 Pullman Lombok Mandalika Beach Resort, dan Lot H-5 dengan total luas 9 Ha di KEK Mandalika.

"Kami harap pihak Umar menghormati Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikuti tatanan hukum yang berlaku," kata Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).

1. ITDC ajukan upaya hukum luar biasa

PK Ke-2 Dikabulkan MA, Lahan Hotel Pullman Mandalika Sah Milik ITDC Vila di Hotel Pullman Mandalika (Dok. Humas ITDC)

Dalam perkara ini, ITDC menjadi pemohon dalam pengajuan permohonan upaya hukum luar biasa. Yaitu Peninjauan Kembali (PK) ke-2 kepada Mahkamah Agung atas Putusan PK ke-1 No. 531/PK/PDT/2021 dalam perkara sengketa kepemilihan lahan yang diklaim oleh pihak Umar seluas 9 hektare di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Dalam perkara tersebut ITDC telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Desember 2021 lalu dengan membawa sejumlah bukti-bukti baru (novum). Dalam putusan yang teregister pada No. 526 PK/PDT/2022, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK ke-2 ITDC. Artinya MA memenangkan pihak ITDC sebagai pemohon Peninjauan Kembali dalam sengketa kepemilikan atas lahan Pullman Lombok Mandalika Beach Resort.

Baca Juga: Catat! Ini Tiga Kabupaten yang Belum Layak Anak di NTB 

2. Aktivitas ITDC di atas lahan dilanjutkan tanpa kendala

PK Ke-2 Dikabulkan MA, Lahan Hotel Pullman Mandalika Sah Milik ITDC KEK Mandlika

Dengan adanya putusan tersebut, segala aktivitas ITDC di atas lahan tersebut dapat dilanjutkan kembali tanpa kendala. Karena ITDC sudah memenangkan perkara dimaksud.
Yudhistira mengatakan putusan ini merupakan upaya hukum akhir yang sah serta memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht).

"Artinya lahan Lot H-3, Lot H-4, dan Lot H-5 ini secara sah merupakan milik ITDC," terang Yudhistira.

Pihaknya berterima kasih kepada Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi NTB yang telah membantu dan mengawal proses PK ke-2 ini secara all out. Putusan MA atas PK ke-2 ini memberikan kepastian hukum bagi ITDC dan tentunya akan memperlancar pengembangan di KEK Mandalika.

3. Perjalanan sengketa lahan antara ITDC dan Umar

PK Ke-2 Dikabulkan MA, Lahan Hotel Pullman Mandalika Sah Milik ITDC Google

Pada 2020, JPN Kejati NTB memenangkan gugatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 73 KEK Mandalika di tingkat kasasi. Pengelolaan lahan PT. ITDC atas tanah seluas 5,99 hektare dinyatakan sah. Kasasi itu tercantum dalam putusan nomor 1570.k/pdt/2020 tertanggal 21 Juli 2020. Majelis hakim kasasi diketuai Dr. Yakup Ginting didampingi hakim anggota Dr. Muhammad Yunus Wahab dan Dr. H. Sunarto.

Umar sebelumnya menggugat lahan di area Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 73 KEK Mandalika. Umar menggugat PT ITDC, BPN Lombok Tengah, Kanwil BPN NTB, BPN RI, Hotel Pullman Lot H4, Hotel Royal Tulip Lot H5, dan Paramount Lombok Resort and Residence.

Dalam gugatannya, Umar meminta pengadilan menyatakan objek sengketa merupakan sah miliknya. Serta menyatakan para tergugat menguasai lahan dengan cara melawan hukum. Karena Umar merasa tidak pernah melakukan jual beli, menukar, menghibahkan atau menerima ganti rugi dari PT ITDC. PT ITDC melalui JPN Kejati NTB melakukan gugatan rekonvensi.

Dalam putusan kasasinya, majelis hakim kasasi mengabulkan kasasi PT. ITDC dan BPN yang diwakili JPN Kejati NTB. Sekaligus membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi NTB yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Praya.

Majelis hakim menyatakan seluruh dokumen, surat-surat, dan akta yang dibuat, ditandatangani, dan dipakai Umar untuk mensertifikatkan tanah objek sengketa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehingga hakim menyatakan objek sengketa adalah sah milik PT ITDC.

Hal itu berdasarkan sertifikat HPL No73 tertanggal 25 Agustus 2010. Sebaliknya, buku tanah atas nama Umar dengan No.889 surat ukur 13 Januari 2005 seluas 59.900 m2 tidak punya kekuatan hukum mengikat. Di pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Praya mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi dalam hal ini PT ITDC. Antara lain menyatakan dokumen dan akta tanah milik Umar tidak punya kekuatan hukum.

Kemudian menyatakan sah objek sengketa milik PT. ITDC pada HPL 73 dengan luas 1.225.250 m2 atas nama PT Pengembangan Pariwisata Bali. Serta menyatakan buku tanah 889 seluas 59.900 m2 dan buku tanah 626 seluas 30.100 m2 atas nama Umar tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Atas putusan tersebut Umar menyatakan banding. Pengadilan Tinggi NTB kemudian memutus perkara banding pada 1 Agustus 2019. Amar putusannya antara lain menerima banding Umar dan membatalkan putusan PN Praya.

Selanjutnya majelis hakim banding menyatakan PT. ITDC menguasai lahan pada HPL 73 itu secara melawan hukum. Objek tanah sengketa itu dikuasai PT. ITDC tanpa melalui proses pengalihan hak sehingga merugikan Umar. Kemudian menyatakan sertifikat HPL 73 milik PT ITDC tidak memiliki kekuatan hukum. Selanjutnya ITDC melakukan kasasi. 

Baca Juga: Forum Anak NTB Desak Setop Lomba Pacuan Kuda Joki Cilik 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya