Penertiban Parkir Perahu Nelayan di Pantai Senggigi Ricuh 

Pemda Lombok Barat tawarkan dua lokasi parkir perahu

Lombok Barat, IDN Times - Kegiatan penertiban perahu nelayan di kawasan Pantai Senggigi Lombok Barat Nusa Tenggara Barat berakhir ricuh, Kamis (24/2/2022). Mereka ini merupakan nelayan yang berasal dari Pondok Prasi dan Kampung Bugis Ampenan dari Mataram.

Nelayan ini menolak penertiban digelar Satpol PP Lombok Barat yang memperoleh pengamanan personel TNI dan Polri. 

Pemkab Lombok Barat akan menertibkan parkir perahu nelayan yang berada di Pantai Sengigi.

1. Penertiban dapat penolakan nelayan

Penertiban Parkir Perahu Nelayan di Pantai Senggigi Ricuh Satpol PP NTB dan Satpol PP Lombok Barat saat melakukan penertiban perahu nelayan asal Kota Mataram di Pantai Senggigi (Dok. Polres Lombok Barat)

Penertiban itu mendapat penolakan dari nelayan asal Ampenan, yang memarkir perahunya di Kawasan Wisata Senggigi, hingga berujung terjadinya kericuhan. Menyikapi situasi agar tidak berkembang menjadi hal-hal yang tidak diinginkan, personel pengamanan dari Polres Lombok Barat, Sat Brimob Polda NTB, serta jajaran TNI dari Koramil Gunungsari dengan sigap segera mengambil alih situasi.

Wakapolres Lombok Barat Kompok Taufik bersama Kabag Ops Kompol Dhafid Shiddiq turun langsung guna menenangkan situasi.

“Agar bersama-sama tetap menjaga sitkamtibmas jangan mudah terprovokasi, kepada Ketua atau perwakilan kelompok dari nelayan Pondok Perasi Ampenan nantinya akan difasilitasi,” kata Taufik.

Baca Juga: Satgas Dibentuk untuk Menindak Hotel di NTB yang Mainkan Tarif 

2. Fasilitasi untuk menemukan solusi

Penertiban Parkir Perahu Nelayan di Pantai Senggigi Ricuh Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufik saat menenangkan warga yang protes (Dok. Polres Lombok Barat)

Taufik berjanji akan memfasilitasi dengan Pemda Lobar ataupun Pemprov NTB, untuk menemukan solusi dan kesepakatan bersama. Mendengar penjelasan ini, nelayan Pondok Prasi dan Kampung Bugis Ampenan Kota Mataram yang dimotori emak-emak.

Menuruti imbauan Wakapolres sehingga situasi kembali normal.

“Kami di sini sifatnya hanya mengamankan, walaupun ada riak-riak sedikit saya kira ini wajar, dan diharapkan untuk ke depannya ada solusi terbaik untuk nelayan kita,” ujar Taufik.

3. Parkir perahu di Senggigi untuk hindari cuaca ekstrem

Penertiban Parkir Perahu Nelayan di Pantai Senggigi Ricuh Ilustrasi cuaca ekstrem. IDN Times/Mardya Shakti

Sebelumnya para nelayan ini memarkirkan perahunya di Kawasan Wisata Senggigi dengan alasan untuk menghindari cuaca ekstrem terutama pada bulan-bulan ini. Sebenarnya, dari Pemerintah Daerah Lombok Barat telah menawarkan solusi, untuk memindahkan perahu di dua lokasi yang telah disiapkan. Di antaranya sepanjang Pantai Duduk dan Pantai Meninting Batulayar Lombok Barat.

Kepala Satpol PP Lombok Barat Bq. Yeni Satriani Ekawati mengatakan dengan adanya Perda Nomor 9 Tahun 2016, juga terkait dengan kondisi pariwisata Lombok Barat saat ini. Senggigi merupakan ikon pariwisata Lombok Barat, yang terpuruk pada masa pandemik saat ini.

Sehingga melalui momen MotoGP, Kawasan Wisata Senggigi ditata kembali. Menurutnya, penertiban ini bukan berarti tidak boleh, pihaknya telah mengarahkan di dua tempat yang telah disiapkan.

“Kita sudah arahkan di Duduk dan Muara Meninting, dan jangan menganggap kami arogan, karena ada solusinya yang telah kami berikan,” imbuhnya.

Terkait keluhan nelayan Pondok Prasi dan Kampung Bugis Ampenan Kota Mataram, yang masih memarkir perahunya di Kawasan Wisata Senggigi karena cuaca ekstrem, langsung ditepis oleh Kepala UPTD Pelabuhan Dermaga Senggigi Herman Zulkifli.

Menurutnya jika melihat kondisi alam di Pantai Senggigi, ombak besar juga terjadi di lokasi ini, yang terlihat dari posisi pantai di Senggigi yang cukup tinggi atau curam. Bila dibandingkan dengan lokasi di Pantai Meninting, ombaknya juga tidak terlalu besar, malah justru pasirnya landai, dan sangat luas untuk tempat parkir perahu ditambatkan. Menurutnya, Pantai Duduk lokasi yang sangat luas untuk memarkir atau menambatkan perahu nelayan.

Baca Juga: Vonis Penjara 15 Tahun untuk Terdakwa Pembunuhan ASN Bima

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya