Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kakek yang Cabuli Bocah di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak usia 6 tahun di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak usia 6 tahun di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Seorang kakek inisial MT (50) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang bocah perempuan. Kakek yang bekerja sebagai nelayan di wilayah Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Provinsi NTB diduga mencabuli anak yang berusia 6 tahun.

"Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan juga pemeriksaan ahli, kuat dugaan saudara MT sebagai pelaku dari peristiwa tersebut. Sehingga terduga MT sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Mataram," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mapolres Mataram, Senin (25/7/2022).

1. Korban mengeluh sakit di bagian kemaluan

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kadek menjelaskan kronologis peristiwa dugaan pencabulan terhadap bocah tersebut. Peristiwa itu terjadi pada 28 Maret 2022. Awalnya, korban mengeluhkan adanya rasa sakit di bagian kemaluannya kepada ibu atau bibiknya.

Ketika mengobrol dengan ibu atau bibiknya, korban menceritakan bahwa dia baru saja dimasukkan sesuatu di alat kelaminnya di sebuah masjid oleh tersangka MT. Mendengar pengakuan anaknya, ibu atau bibik korban kemudian malaporkan dugaan pelecehan seksual itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram.

2. Polisi lakukan visum di RS Bhayangkara

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menunjukkan barang bukti kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menunjukkan barang bukti kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Merespons laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram kemudian membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk dilakukan visum. Dari hasil visum di RS Bhayangkara ditemukan luka baru di kelamin korban.
"Sehingga penyidik berpendapat bahwa peristiwa pidana terjadi. Baik bentuknya persetubuhan atau pencabulan," kata Kadek.

Saat ini, lanjut Kadek, kondisi korban sudah membaik dan dapat kembali beraktivitas. Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram telah melibatkan psikolog untuk memberikan trauma healing terhadap korban.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara  (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kadek menambahkan tersangka MT dijerat pasal 18 ayat 1 juncto pasal 36 D atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Kami mengimbau masyarakat terutama yang mempunyai anak-anak di bawah umur tolong bisa memantau pergerakan anak-anak, bisa melindungi mereka. Karena anak-anak merupakan korban yang rentan terhadap peristiwa baik persetubuhan maupun pencabulan," kata Kadek.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Muncul Siklon Tropis Luana, NTT Terdampak Cuaca Ekstrem

25 Jan 2026, 08:11 WIBNews