Jam Kerja ASN NTB selama Ramadan hanya Sampai Pukul 14.00 WITA

Jam kerja ASN selama Ramadan minimal 32,5 jam per minggu

Mataram, IDN Times - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai tidak tetap (PTT) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah tahun 2023. ASN hanya bekerja sampai pukul 14.00 WITA saja.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Muhammad Nasir, Rabu (22/3/2023) menjelaskan penyesuaian jam kerja ASN dan PTT lingkup Pemprov NTB telah ditandatangani Gubernur NTB Zulkieflimansyah berdasarkan Surat Edaran Nomor 060/204/ORG/2023, tanggal 21 Maret 2023.

Dalam surat edaran itu diatur jam kerja ASN pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberlakukan 6 hari kerja dan 5 hari kerja. "Selama bulan Ramadan, apel pagi dan apel sore ditiadakan," kata Nasir.

1. Jam kerja ASN dan PTT bagi OPD yang memberlakukan 6 hari kerja

Jam Kerja ASN NTB selama Ramadan hanya Sampai Pukul 14.00 WITAIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Nasir menjelaskan jam kerja ASN dan PTT di OPD lingkup Pemprov NTB yang memberlakukan 6 hari kerja. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu, ASN dan PTT masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 14.00 Wita atau jam 2 siang.

Pada hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 Wita. Sedangkan pada hari Jumat, ASN dan PTT masuk pukul 08.00 dan pulang 14.00 Wita. Untuk hari Jumat, waktu istirahat pukul 12.00 - 13.00 Wita.

Baca Juga: Mahasiswa dan Dosen Demo Lagi, Desak Kapolda NTB Dicopot 

2. Jam kerja ASN dan PTT bagi OPD yang memberlakukan 5 hari kerja

Jam Kerja ASN NTB selama Ramadan hanya Sampai Pukul 14.00 WITAKepala BKD Provinsi NTB, Muhammad Nasir (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara itu, kata Nasir, jam kerja ASN dan PTT bagi OPD yang memberlakukan 5 hari kerja. Pada hari Senin sampai dengan Kamis, ASN masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 Wita atau jam 3 sore.

Pada hari Senin sampai dengan Kamis, ASN dan PTT diberikan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 Wita. Sedangkan pada hari Jumat, ASN masuk kerja pukul 08.00 dan pulang pukul 15.30 Wita. Mereka diberikan waktu istirahat pukul 12.00 - 13.00 Wita.

3. Jam kerja efektif minimal 32,5 jam per minggu

Jam Kerja ASN NTB selama Ramadan hanya Sampai Pukul 14.00 WITAIlustrasi PNS (setkab.go.id)

Nasir menambahkan selama bulan Ramadan, jam kerja efektif ASN dan PTT baik yang memberlakukan 5 hari kerja dan 6 hari kerja harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu. Untuk OPD yang sifatnya pelayanan umum, Kepala OPD diminta mengatur penugasan pegawai.

Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik. Kepala OPD juga diminta memastikan tercapainya kinerja pemerintah dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing selama bulan Ramadan.

Baca Juga: Polda NTB Beberkan Alasan Kasus Pelecehan 10 Mahasiswi Tak Dilanjutkan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya