Bentrok Antar Kampung, Polresta Mataram Tangkap 2 Warga Pemanah Polisi

1.750 personel gabungan disiagakan

Mataram, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim) Polresta Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua warga diduga memanah polisi selama bentrokan antara Kelurahan Monjok dan Karang Taliwang pada Jumat 6 Oktober 2023. Terduga pelaku inisial AK (30) dan RA (16) warga Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. 

Kasat Reskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, pelaku diamankan berikut alat bukti katapel dan anak panah. Hal itu berdasarkan hasil identifikasi aparat kepolisian selama peristiwa penyerangan warga Karang Taliwang terhadap polisi di lokasi kejadian.

1. Warga menyerang polisi dengan katapel dan anak panah

Bentrok Antar Kampung, Polresta Mataram Tangkap 2 Warga Pemanah PolisiIlustrasi anak panah. (Pixabay.com/TheDigitalWay)

Kronologis peristiwa saat Polresta Mataram mengamankan keributan di Jalan Ade Irma Suryani Lingkungan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada Jumat (6/10/2023) pukul 04.51 Wita. 

Petugas pengamanan berjaga menghalau dan mengimbau warga Karang Taliwang yang ingin menyerang ke wilayah Monjok. Akan tetapi, imbauan petugas kepolisian tidak diindahkan hingga menyerang petugas.

"Karena warga terus melempar petugas bahkan ada yang menyerang dengan katapel dan meluncurkan anak panah ke arah petugas. Sehingga 4 petugas menjadi korban anak panah warga Karang Taliwang," jelas Yogi.

Baca Juga: Amankan Konflik Dua Kampung, 4 Polisi di Mataram Terkena Anak Panah

2. Kemungkinan ada pelaku lain

Bentrok Antar Kampung, Polresta Mataram Tangkap 2 Warga Pemanah PolisiKasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. (dok. Polresta Mataram)

Atas kejadian tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram langsung menangkap kedua pelaku. Polisi mengamankan barang bukti berupa katapel dan lima anak panah.

Para pelaku diamankan di Mapolresta Mataram guna menjalani pemeriksaan penyelidikan kasusnya.

"Ya kemungkinan besar ada pelaku lain yang akan menyusul kita tangkap ataupun ada yang menyerahkan diri. Para pelaku ini akan kita jerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan dapat dikenakan sanksi hukuman penjara," jelas Yogi.

3. Siagakan 1.750 personel gabungan

Bentrok Antar Kampung, Polresta Mataram Tangkap 2 Warga Pemanah PolisiPersonel gabungan disiagakan untuk mengamankan dua kampung yang bentrok di Kota Mataram. (dok. Istimewa)

Polresta Mataram masih menyiagakan 1.750 personel gabungan pengamanan dua kampung sedang berkonflik. Terdiri dari personel gabungan Polresta Mataram, personel Kodim 1606 Mataram, BKO Satuan Samapta dari Lombok Barat, Lombok Tengah, Polda NTB, serta Sat Pol PP Kota Mataram.

Kapolresta Mataram Komisaris Besar Pol Mustofa mengatakan, personel TNI/Polri telah melakukan upaya untuk mendamaikan Lingkungan Karang Taliwang. Serta memberikan bantuan berupa semen, Al-Qur'an dan lainnya, namun timbal balik dari masyarakat tidak ada.

Mustofa menegaskan aparat keamanan kita tidak boleh kalah dengan aksi kekerasan dan premanisme. 

Baca Juga: Dua Kampung di Mataram Konflik, Ribuan Siswa Terpaksa Belajar Daring 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya