Adu Data Kepemilikan Lahan di Sirkuit Mandalika Belum Membuahkan Hasil

ITDC minta adu data dilakukan lewat forum tertutup

Mataram, IDN Times - Adu data klaim kepemilikan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika antara PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dengan warga yang difasilitasi Pemprov NTB, belum membuahkan hasil. Penyandingan atau adu data difasilitasi Biro Hukum Setda NTB di

Gedung Sangkareang, Kompleks Kantor Gubernur NTB, Selasa (6/12/2022).
ITDC menginginkan sanding data dilakukan lewat forum tertutup. Karena data kepemilikan lahan KEK Mandalika merupakan dokumen negara. Sementara warga meminta penyandingan data kepemilikan lahan dilakukan secara terbuka. ITDC juga menyatakan tidak bisa dipaksa untuk membayar lahan lewat meja perundingan.

Apabila dalam proses sanding data, dokumen yang dimiliki masyarakat lebih kuat maka selanjutnya dilakukan gugatan lewat pengadilan. Hal itu bisa menjadi bukti yang kuat di pengadilan untuk menentukan status kepemilikan lahan di Mandalika.

"Yang kami tekankan bahwa ITDC itu gak bisa dipaksa bayar di meja perundingan, harus melalui putusan pengadilan. Karena kalau tidak, kita bayar semuanya lahan yang diklaim, besok KPK turun, bukan saja kami yang membayar, tapi yang menerima juga akan diperkarakan oleh hukum," kata Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan usai pertemuan di Gedung Sangkareang Kompleks Kantor Gubernur NTB, Selasa (6/12/2022).

1. Pembayaran ganti rugi lewat putusan pengadilan

Adu Data Kepemilikan Lahan di Sirkuit Mandalika Belum Membuahkan HasilIlustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Yudhistira menjelaskan pembayaran lahan yang diklaim oleh masyarakat tidak serta merta dapat dilakukan setelah dilakukannya adu data tersebut. Jika dari hasil sanding data, bukti kepemilikan ITDC tidak kuat, sebaliknya data kepemilikan warga yang lebih kuat maka diselesaikan lewat pengadilan. Pengadilan yang membuktikan kebenaran data ITDC dan warga.

"Yang harus dilakukan ketika masyarakat memiliki bukti yang kuat setelah melakukan verifikasi, silakan ajukan gugatan di pengadilan," ujar Yudhistira.

Ia mengungkapkan ITDC pernah kalah dalam sengketa lahan KEK Mandalika HPL 73. Dimana, pengadilan memutuskan ITDC melepaskan HPL 73 kepada pemilik aslinya. Namun, ketika akan dilakukan eksekusi, ada kesepakatan dengan pihak yang dimenangkan oleh pengadilan untuk dilakukan ganti rugi. Sehingga, ITDC baru dapat membayar ganti rugi lahan HPL 73 tersebut.

"Ganti rugi kepada masyarakat terkait dengan tumpang tindih sertifikat hanya dengan putusan pengadilan, gak bisa kita di forum seperti ini duduk sama-sama bahwa ITDC salah bayar. Itu harus dengan prosedur pengadilan dan kami kalah di pengadilan, kami bayar," ucapnya.

Baca Juga: Klaim Lahan KEK Mandalika, ITDC dan Warga Siap Adu Data 3 Desember 

2. Bersedia membuka data kepemilikan lahan KEK Mandalika di forum tertutup

Adu Data Kepemilikan Lahan di Sirkuit Mandalika Belum Membuahkan HasilSirkuit Mandalika tikungan 10 dengan pemandangan yang indah dan cantik. Masalah lahan masih menyisakan persoalan di KEK Mandalika (Dok. ITDC)

Yudhistira menjelaskan, sebenarnya ITDC tidak punya kewajiban untuk melakukan pembukaan data. Karena data kepemilikan lahan KEK Mandalika merupakan dokumen rahasia negara yang tidak sembarangan dibuka di publik.

Namun, karena ada iktikad baik untuk segera menyelesaikan persoalan lahan di KEK Mandalika, pihaknya bersedia dilakukan penyandingan data. Dengan harapan ke depannya, tidak ada lagi klaim-klaim yang muncul di kemudian hari.

"Namun, kami berkenan untuk membuka data tersebut dalam forum yang sifatnya tertutup, tidak dibuka untuk kepentingan publik. Apalagi sebarluaskan di media sosial atau surat kabar apapun. Kami bersedia dilakukan penyandingan data tersebut, tetapi dengan catatan dilakukan melalui satgas dan dilakukan dengan forum yang tertutup," tandasnya.

3. Warga mengaku 3 hektare lahan di dalam Sirkuit Mandalika belum dibayar

Adu Data Kepemilikan Lahan di Sirkuit Mandalika Belum Membuahkan HasilWarga yang mengklaim pemilik lahan di KEK Mandalika, Sibawaih. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Salah seorang warga yang mengklaim lahan di KEK Mandalika, Sibawaih mengaku kecewa dengan kegiatan penyandingan data yang difasilitasi Pemprov NTB tersebut, karena tida ada hasilnya sama sekali. Dalam pertemuan tersebut, kata Sibawaih, ITDC memaparkan bahwa dia punya dokumen kepemilikan yang sah sesuai putusan pengadilan. Tetapi, menurutnya, apa yang menjadi putusan pengadilan itu harus dilihat kondisi riil di lapangan.

"Perlu dicek ke lapangan, berapa luasan riilnya yang dipertahankan oleh warga. Putusan pengadilan berapa luasannya, itu yang perlu dicek ke lapangan," pintanya

Sibawaih menyebutkan dirinya punya lahan seluas 6 hektare di KEK Mandalika. Dari tanah seluas itu, sebanyak 3 hektare berada di dalam Sirkuit Mandalika dan 3 hektare di luar sirkuit.

"Sama sekali belum ada bayaran serupiah pun," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 78 KK, warga yang mengklaim lahan di KEK Mandalika telah mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan ke Biro Hukum Setda NTB dalam rangka penyandingan data dengan ITDC. Dengan luas lahan lebih dari 109 hektare.

Baca Juga: Lelet Belanja, Anggaran Pemda NTB Mengendap Rp2,3 Triliun di Bank 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya