52 Pejabat Pemprov NTB Lelet Laporkan Harta Kekayaannya

Inspektorat NTB berikan tenggat waktu sampai hari Jumat

Mataram, IDN Times - Menjelang berakhirnya waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Maret mendatang, masih ada puluhan pejabat Pemprov NTB yang belum melaporkan LHKPN. Berdasarkan data Inspektorat Provinsi NTB per 14 Maret 2023, sebanyak 52 pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Inspektur Inspektorat Provinsi NTB Ibnu Salim menyebutkan jumlah pejabat yang wajib melaporkan LHKPN lingkup Pemprov NTB sebanyak 435 orang. Ia memberikan tenggat waktu kepada pejabat yang masih lelet melaporkan LHKPN sampai Jumat mendatang.

"Data per hari ini, sisa belum lapor sebanyak 52 orang dari 435 orang wajib LHKPN," sebut Ibnu dikonfirmasi di Mataram, Selasa (14/3/2023).

1. Pejabat yang lelet melaporkan LHKPN tersebar di 6 OPD

52 Pejabat Pemprov NTB Lelet Laporkan Harta KekayaannyaInspektur Inspektorat Provinsi NTB Ibnu Salim (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ibnu mengungkapkan puluhan pejabat yang belum melaporkan LHKPN 2023 tersebar di 6 organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB. Antara lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, Dinas Perhubungan NTB, Dinas Pemberdayaam Masyarakat, Pemerintah Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma NTB, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) NTB serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

Pejabat yang belum melaporkan LHKPN ini merupakan pejabat struktural eselon III dan IV. Ia meminta Kepala OPD ikut mendorong percepatan pelaporan LHKPN bagi pejabat yang belum melaporkan.

"Kita gak mau lama-lama, paling lambat Jumat nanti saya berikan waktu. Kalau tidak, kita lapor ke pimpinan supaya diberikan teguran tertulis biar cepat. Urusan yang lain boleh pusing tapi laporan LHKPN harus tetap jalan," kata Ibnu.

Baca Juga: Melihat Harta Kekayaan Pejabat di NTB, Ada yang Tak Punya Rumah

2. Jumlah pejabat wajib LHKPN berkurang

52 Pejabat Pemprov NTB Lelet Laporkan Harta KekayaannyaIlustrasi ASN (Dok. IDN Times/bt)

Mantan Penjabat Bupati Lombok Tengah ini mengatakan jumlah pejabat yang wajib LHKPN lingkup Pemprov NTB berkurang dari tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, pejabat wajib LHKPN mencapai seribuan orang.

"Kenapa dia berkurang pejabat wajib LHKPN, karena adanya migrasi pejabat ke jabatan fungsional. Mereka tidak lagi memegang jabatan," terangnya.

3. Semua ASN akan diwajibkan lapor harta kekayaan

52 Pejabat Pemprov NTB Lelet Laporkan Harta KekayaannyaLaman resmi e-lhkpn (elhkpn.kpk.go.id)

Ibnu menambahkan ke depan, kewajiban melaporkan LHKPN bukan hanya bagi pejabat struktural. Tetapi seluruh aparatur sipil negara (ASN) juga akan diwajibkan. Saat ini, KPK hanya mewajibkan pejabat untuk melaporkan harta kekayaannya.

Ditanya apakah inspektorat melakukan pengawasan mengenai kewajaran LHKPN yang dilaporkan pejabat. Ibnu mengatakan tidak ada pengawasan yang dilakukan. Pejabat yang yang tidak melaporkan semua hartanya pasti akan ketahuan.

"Makanya dalam LHKPN kalau ada penambahan di tengah jalan langsung dilaporkan. Di tengah jalan bisa diinput misalnya dapat hibah, pembagian warisan. Itu dilakukan dalam rangka memonitor secara intensif pergerakan harta kekayaan penyelenggara negara," tandasnya.

Baca Juga: Kadis ESDM NTB Tersangka, Gubernur Beri Pengarahan Tertutup 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya