Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco dibawa jaksa ke mobil tahanan untuk ditahan ke Lapas Perempuan Kota Mataram, Selasa (13/1/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Selanjutnya, pada pukul 17.30 WITA, terdakwa Rizka Sintiyani berhenti di BTN Taman Mandali di Gerung Lombok Barat. Pada saat itu, korban Brigadir Esco menghubungi terdakwa Rizka Sintiyani melalui pesan WhatsApp.
Korban mengatakan dalam bahasa Sasak 'aoq nane kiriman' (Iya, sekarang dikirimin) dan dibalas oleh terdakwa dengan mengatakan 'kirim becatan wah jam 19 ne, maeh nomer dengan no (Kirim cepatan, sudah pukul 19 malam ini. Sini, mana nomor orang itu).
"Dijawab oleh korban 'masih nganteh ni (masih menunggu ini). Terdakwa menjawab kembali 'dendeq piaq emosi (jangan bikin emosi)," kata Mutmainah.
Setelah itu, terdakwa Rizka Sintiyani mengirim pesan WhatsApp kepada korban Brigadir Esco secara terus menerus. Pada intinya, kata Mutmainah, terdakwa Rizka Sintiyani emosi dan mau meminta uang Rp2,7 juta kepada korban buat membayar bunga pegadaian.
"Pada pukul 17.36 WITA, terdakwa mengirim pesan WhatsApp berupa ancaman kepada korban 'ndeq jaq bagus pendait lamun jaq sampe gaweq apa-apa, terus ndeq badaq (tidak baik melakukan apa-apa tanpa memberitahu saya)," kata dia.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco ditetapkan sebanyak lima tersangka yang kini sudah mulai menjalani persidangan di PN Mataram. Kelima terdakwa yaitu istri Brigadir Esco yaitu Brigadir Rizka Sintiyani. Kemudian empat terdakwa lainnya yaitu Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rufkan.
Terdakwa Brigadir Rizka Sintiyani didakwa dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 338 KUHP.
Sedangkan empat orang lainnya didakwa dengan Pasal 459 jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 181 KUHP (WvS) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peristiwa pembunuhan Brigadir Esco berawal pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WITA. Pelapor dalam kasus ini, Syamsul Erwadi yang diinformasikan oleh istri korban yaitu Brigadir Rizka Sintiyani bahwa Brigadir Esco belum pulang ke rumah. Sementara sepeda motor, sepatu dan helm milik korban ada di rumah.
Pada Minggu, 24 Agustus 2025 pukul 10.00 WITA, pelapor selain melakukan pencarian terhadap korban, sampai pukul 19.30 WITA, pelapor mendapat informasi bahwa korban ditemukan meninggal dunia di TKP kebun kosong belakang rumah korban dengan kondisi leher terikat tali di pohon. Hasil visum terhadap jenazah korban, ada tanda-tanda kekerasan sehingga pelapor membuat laporan polisi di Polres Lombok Barat.