Mataram, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram meringkus seorang ayah dan anaknya masing-masing inisial SH (50) dan WG (26) di Dusun Jati Ireng, Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Sabtu malam (5/4/2025) sekitar pukul 22.30 WITA. Keduanya digerebek Satresnarkoba Polresta Mataram karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Kedua pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram. Selain itu, polisi juga menyita alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi, alat hisap sabu (bong), dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.