Barang bukti yang diamankan polisi (Dok. Polres Sumbawa)
Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas AKP Sumardi, Minggu (27/3/2022) menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian HP tersebut pada Sabtu (26/3/2022). Berawal dari kedatangan terduga pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencurian HP korban Chandra Khairani.
Tersangka ke rumah korban Candra Khairani (53) warga Desa Dete Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa. Saat itu, tersangka menawarkan HP-nya untuk digadai dengan alasan membutuhkan uang. Karena istrinya sedang melahirkan di Puskesmas.
Karena suami korban sedang salat zuhur di masjid, korban menolaknya lalu masuk ke dapur meninggalkan tersangka yang saat itu masih berada di ruang tamu. Kebetulan di ruang tamu ada ibu korban. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan tersangka dengan mengambil HP korban merek Samsung Galaxy A20s.