Kupang, IDN Times - Aksi tak terpuji dilakukan AP (22). Pria di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini menjual motor milik mertuanya sendiri tanpa izin untuk memenuhi gaya hidupnya dan biaya nongkrong bersama teman-temannya.
Perbuatannya itu membuat AP harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota saat sedang nongkrong bersama rekan-rekannya di sebuah lounge di Jalan Piet A Tallo, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, pada Sabtu malam (14/3/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
