Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Mataram, IDN Times - Mantan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah (Loteng) inisial IWS tersangkut 2 kasus pidana yang ditangani Ditreskrimum Polda NTB. Selain tersangkut kasus dugaan penipuan penjualan tiket MotoGP Mandalika 2022, IWS juga terlibat kasus penggelapan mobil.

IWS telah ditetapkan menjadi tersangka kaitan dengan 2 kasus pidana tersebut dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polda NTB. "Saat ini dikenakan kasus penipuan tiket dan penggelapan mobil," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).

1. Kasus penipuan tiket MotoGP Rp66 juta dan penggelapan mobil

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (Dok. Polda NTB)

Artanto mengatakan IWS ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan tiket MotoGP Mandalika sebesar Rp66 juta. Sedangkan untuk kasus dugaan penggelapan mobil tidak dirincikan secara detail.

"Berkas pada kasus tiket sudah tahap 1, sedang dilakukan penelitian JPU (jaksa penuntut umum). Sedangkan kasus penggelapan mobil sedang dilakukan pemberkasannya," ungkap Artanto.

2. Tersangka ditahan agar tidak melarikan diri

Editorial Team

Tonton lebih seru di