Pria Asal Lombok Timur Ditangkap Usai Berbuat Asusila pada Anak SMP

Keluarga temukan video hubungan intim korban dan pelaku

Lombok Timur, IDN Times – Seorang pria berinisial MK (250 diamankan Satres Polres Lombok Timur pada Selasa (30/12/2021). Dia diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap remaja berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku SMP.

MK mengakui semua perbuatannya di hadapan polisi. Perbuatan asusila dengan anak di bawah umur itu terbongkar setelah keluarga korban menamukan video asusila di HP korban. Orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sakra Barat yang kemudian ditindaklanjuti ke Polres Lombok Timur.

1. Tersangka adalah pria yang sudah menikah

Pria Asal Lombok Timur Ditangkap Usai Berbuat Asusila pada Anak SMPSumber Gambar: www.rmol.co

Dalam pemeriksaan bersama kepolisian, MK mengaku bahwa dirinya saat ini masih berstatus suami sah dari seorang perempuan lainnya. Kendati demikian, dia mengaku bahwa hubungan intim yang dilakukannya bersama korban yang masih berusia 15 tahun itu atas dasar suka sama suka atau tidak ada paksaan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa memang benar terduga pelaku adalah seorang pria yang sudah menikah dan memiliki seorang istri. Hubungannya dengan korban adalah hubungan asmara,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Iptu Muhammad Fajri, Kamis (2/12/2021).

Diketahui bahwa MK baru menikah selama lima bulan. Namun belakangan dia menjalin asmara dengan korban yang masih belia.

2. Keluarga temukan video hubungan intim di HP korban

Pria Asal Lombok Timur Ditangkap Usai Berbuat Asusila pada Anak SMPPhoto by Mia Baker on Unsplash

Baca Juga: Tragis! Pria di Lombok Tewas ketika Lehernya Tersambar Pisau Gerinda 

Keluarga korban dengan tidak sengaja menemukan video hubungan intim antara korban dengan terduga pelaku. Video asusila itu diambil ketika mereka berhubungan di salah satu rumah.

"Dia sendiri yang mengambil video itu, saya tidak pernah menyuruhnya. Malah saat dia membuka kameranya, saya kira dia sedang bercermin," kata MK, Kamis (2/12/2021).

Keluarga korban yang merasa keberatan terhadap perbuatan pelaku terhadap anaknya kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Lombok Timur.

“Kami mendapatkan laporan dari keluarganya yang merasa keberatan. Mereka menemukan korban dengan pelaku sedang berhubungan intim di video yang ditemukan di HP milik korban,” kata Fajri.

3. Sudah dilakukan sebanyak dua kali

Pria Asal Lombok Timur Ditangkap Usai Berbuat Asusila pada Anak SMPpexels.com

Saat pemeriksaan di kepolisian, MK mengaku sudah dua kali melakukan hubungan intim dengan korban. Dia mengaku melakukan itu saat masih berpacaran dan tanpa paksaan. Meski demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sebab dengan atau tanpa paksaan, perbuatan MK dilarang sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kita sudah melakukan visum terhadap korban di rumah sakit. Saat ini kita masih menunggu hasil visum itu,” ujarnya.

Fajri menekankan bahwa perbuatan terduga pelaku tidak berkaitan dengan pemaksaan ataupun tidak. Sebab berhubungan intim dengan anak sudah dilarang di dalam undang-undang. Dengan demikian, terduga pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan itu. Terlebih saat melakukan itu MK berstatus masih sah suami orang.

“Kita pakai pasal tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Fajri.

Baca Juga: Terlilit Hutang, Seorang Wanita di Lombok Tewas Gantung Diri

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya