Polisi Buru Tiga Pengebom Ikan yang Kabur saat Hendak Ditangkap

Polisi tangkap pengebom ikan asal Lotim

Mataram, IDN Times - Tim Polairud Baharkam Mabes Polri bersama Direktorat Polairud Polda NTB berhasil mengungkap kasus pengeboman ikan dengan dua tersangka. Polisi juga mengamankan belasan barang bukti bom ikan dalam giat patroli bersama yang dilaksanakan di wilayah perairan Selat Alas Sumbawa.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto yang didampingi Dir Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul S. Ritonga dan tim Polairud Baharkam Polri yang dipimpin Kompol Carito SSt Pada pada Sabtu (15/01/2022) menjelaskan, pengungkapan kasus pengeboman ikan ini berawal dengan tertangkapnya dua kapal motor nelayan saat polisi melaksanakan patroli di Selat Alas di sekitar Gili Poton pada tanggal (13/01/2022).

1. Polisi amankan dua tersangka lain

Polisi Buru Tiga Pengebom Ikan yang Kabur saat Hendak DitangkapIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Artanto menjelaskan bahwa proses penangkapan berawal dari diamankan dua kapal motor nelayan. Di mana salah satu kapal tersebut berhasil diamankan dua tersangka. Sedangkan tiga orang tersangka yang berada pada satu kapal lainnya berhasil melarikan diri ke daratan

"Dua perahu motor berikut barang hasil penggeledahan telah diamankan di Ditpolairud Polda NTB bersama dua tersangka yang berhasil ditangkap yaitu S dan MI yang merupakan warga Dusun Padak, Labuhan Lombok, Lombok Timur,"jelasnya.

2. Amankan barang bukti

Polisi Buru Tiga Pengebom Ikan yang Kabur saat Hendak Ditangkapilustrasi tindak kriminal (IDN Times/Galih Persiana)

Saat melakukan penggeledahan di kedua kapal motor tersebut ditemukan 12 botol bom ikan rakitan, tiga botol bahan peledak siap pakai dan 110 ekor ikan hasil pengeboman. Selain itu, ditemukan juga dua mesin Dompeng, dua kompresor, selang, dua kacamata penyelam, dua pasang sepatu katak serta alat pernapasan.

Atas tindakan tersangka, menurut Artanto, mereka akan dikenakan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan serta UU nomor 45 tahun 2009 dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

3. Pengembangan kasus

Polisi Buru Tiga Pengebom Ikan yang Kabur saat Hendak DitangkapIlustrasi Kriminalitas (IDN Times/Mardya Shakti)

Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu rangkaian pengembangan terhadap pengungkapan kasus sebelumnya. Diketahui bahwa areal tempat penangkapan ini merupakan wilayah yang rawan pengeboman. Tempat tersebut memiliki banyak terumbu karang yang bagus sebagai tempat berteduh ikan-ikan sehingga banyak ikan yang berkumpul di tempat ini. Oleh karenanya menjadi sasaran empuk bagi oknum-oknum pengebom ikan.

Sementara Kompol Carito SSt selaku Katim patroli Polairud Baharkam Mabes Polri mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini atas informasi yang diterima dari masyarakat. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima sehingga lewat operasi yang dipimpin Iptu I Wayan Budayana melakukan operasi penangkapan.

"Tersangka sempat melarikan diri, karena saat itu ada sekitar 3 orang yang terpantau melompat dan melarikan diri, sementara 2  tersangka berhasil diamankan,"pungkasnya.

Sementara itu dikesempatan yang sama Iptu Wahyunadi dari Detasemen Gegana Brimob Polda NTB bahwa dari hasil penyelidikan botol-botol tersebut sudah termasuk dalam komposisi alat peledak karena sudah lengkap mengandung unsur-unsur ledakan.

Dikatakan Wahyunadi jika botol ini diledakkan didaratan maka akan terkena sampai radius 100 meter, tetapi jika di dalam air dengan kedalaman tertentu radius terkena mencapai 15 meter.

"Bila satu botol ini diledakkan di dalam air laut di mana tempat berkumpul ikan-ikan tersebut maka radius 15 meter segala penjuru akan terkena, dan akan mengakibatkan ikan dan terumbu karang akan rusak beserta biota laut lainnya yang berada pada radius tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: ADI Laporkan Pembantaian Anjing di Mandalika ke Polres Lombok Tengah

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya