Ombudsman NTB Ingatkan Pihak Sekolah Gak Pungut Uang Perpisahan

Hal itu berpotensi menjadi maladministrasi

Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan pimpinan di sekolah untuk tidak memungut uang perpisahan menjelang akhir Tahun Ajaran 2021/2022.

Dilansir dari Antara, Kepala Perwakilan Ombudsman NTB Adhar Hakim di Mataram, Selasa mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan terkait pungutan uang perpisahan yang dilakukan pihak sekolah. Sebab hal itu merupakan perbuatan yang menyalahi aturan.

1. Orang tua siswa mengaku dimintai uang perpisahan

Ombudsman NTB Ingatkan Pihak Sekolah Gak Pungut Uang Perpisahanilustrasi memberikan uang (IDN TImes/Reza Iqbal)

Keterangan dari sejumlah orang tua siswa di salah satu sekolah pada tingkat pendidikan dasar di Kota Mataram menyebutkan pihak sekolah, dalam hal ini guru atau wali kelas, mengundang perwakilan orang tua untuk menyampaikan besaran biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan perpisahan yang mencapai puluhan juta.

"Dengan rincian berupa biaya dekorasi, biaya toga, dokumentasi, konsumsi dan lainnya, bahkan memasukkan biaya sumbangan kipas angin," ujarnya

Baca Juga: Ungkap Pemanah Misterius di Mataram, Polisi Periksa 20 CCTV

2. Uang perpisahan juga untuk beli kipas angin

Ombudsman NTB Ingatkan Pihak Sekolah Gak Pungut Uang Perpisahantingkah kocak saat pakai kipas angin (facebook.com/Seenak Jidat)

Ia menyampaikan uang perpisahan tersebut dibebankan kepada orang tua atau wali siswa mencapai di atas Rp200 ribu per siswa serta ditentukan batas akhir pengumpulan biayanya. Sebab perlu untuk membeli berbagai kebutuhan tanda perpisahan, salah satunya kipas angin.

"Pungutan uang perpisahan yang dilakukan oleh satuan sekolah tingkat pendidikan dasar ini tentu berpotensi malaadministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ujar Adhar Hakim.

Menurutnya dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

3. Acara perpisahan bukan bagian dari proses belajar mengajar

Ombudsman NTB Ingatkan Pihak Sekolah Gak Pungut Uang PerpisahanIlustrasi Pelajar. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian dalam Pasal 181 huruf d PP Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Acara perpisahan bukan bagian dari proses belajar mengajar di sekolah," ucapnya.

Ia menegaskan alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua atau wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima. Jika orang tua atau wali siswa ingin melaksanakan kegiatan serahkan saja kepada mereka (orang tua atau wali siswa).

"Sekolah jangan memfasilitasi hal-hal yang sifatnya pungutan, apalagi inisiatif sekolah yang aktif melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan," ujar Adhar Hakim.

Oleh karena itu, Ombudsman, lanjut Adhar, mengingatkan kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan.

"Terhadap uang perpisahan yang sudah dipungut agar segera dikembalikan, serta sekolah tidak memfasilitasi acara perpisahan yang berkaitan dengan pungutan atau penarikan biaya," katanya.

Baca Juga: Gagal 'Move On', Pemuda Mataram ini Ancam Sebar Foto Asusila Mantannya

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya