Gagal Menikah, Perempuan Kupang ini Gugat Mantan Pacarnya Rp1,4 Miliar

Windy hamil dan sudah melahirkan anak, namun tak dinikahi

Kupang, IDN Times – Seorang perempuan asal Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Windy Ekaputri Datta menggungat mantan pacarnya yang gak jadi menikahinya. Perempuan berusia 27 tahun itu menggugat mantan kekasihnya itu dengan gugatan perdata senilai Rp1,4 miliar. Hal ini lantas membuat warganet heboh, lantaran alasan gugatannya terbilang gak lazim.

Mantan pacarnya itu bernama Carlos Daud Hendrik yang berusia satu tahun lebih tua darinya. Windy menggungat Carlos di Pengadilan Negeri Kupang pada 31 Maret 2022.

1. Digugat dengan perbuatan melawan hukum

Gagal Menikah, Perempuan Kupang ini Gugat Mantan Pacarnya Rp1,4 MiliarIlustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Windy menggugat Carlos dengan gugatan perbuatan melawan hukum, sebab Carlos dianggap tidak menjalankan kewajibannya untuk menikahi Windy.

Windy dan Carlos memulai hubungan asmara sejak tahun 2019 lalu. Mereka kemudian memutuskan untuk menjalin hubungan yang lebih serius ke jenjang pernikahan. Sayangnya, rencana pernikahan itu gagal diselenggarakan dan berujung pada gugatan ke pengadilan.

Melansir dari Pos-kupang.com, Windy sudah melahirkan seorang anak laki-laki dari hubungan asmaranya dengan Carlos. Namun pria itu kabur setelah sempat melamar Windy.

Windy mencoba untuk menghubungi Carlos, namun tak berhasil. Karena tidak mendapatkan respons dari Carlos, akhirnya Windy melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kupang.

Baca Juga: Hendak ke Arab Saudi, 7 CPMI Ilegal Asal Bima Diamankan Polres Serang

2. Perbuatan Carlos dianggap merugikan Windy

Gagal Menikah, Perempuan Kupang ini Gugat Mantan Pacarnya Rp1,4 MiliarIlustrasi perceraian (iamexpat.nl)

Kuasa hukum Windy, Jeremia Alexander Wawo, seperti dikutip dari Kompas.com mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh tergugat terhadap kliennya itu sangat merugikan kliennya.

"Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat (Windy), perbuatan yang dilakukan oleh tergugat (Carlos) merupakan perbuatan melawan hukum sebagai terurai dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000," ujarnya, seperti dilansir dari Kompas.com pada Kamis (23/6/2022).

Perbuatan Carlos dinilai melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan. Hal inilah yang menjadi dasar gugatan Windy kepada Carlos.

3. Windy menggugat Rp1,4 miliar

Gagal Menikah, Perempuan Kupang ini Gugat Mantan Pacarnya Rp1,4 Miliarilustrasi memberikan uang (IDN TImes/Reza Iqbal)

Gugatan Rp1,4 miliar itu bukan tanpa sebab. Beberapa hal dirincikan oleh kuasa hukum Windy terkait gugatan dengan nilai tersebut, di antaranya:

- Biaya peminangan: Rp52 juta

- Biaya melahirkan anak: Rp25 juta

- Biaya sekolah anak dari TK sampai perguruan tinggi: Rp452 juta

- Biaya kerugian moral: Rp525 juta

- Biaya pemulihan nama baik: Rp275 juta

- Denda adat Rp175 juta

Selain itu, sidang gugatan telah beberapa kali digelar sejak 13 April lalu dan telah melalui proses mediasi, namun mediasi itu gagal.

Baca Juga: Bangga! Hafiz Asal NTB Juara Favorit MTQ Internasional di Amerika 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya