Bayar Utang Daerah Rp227 Miliar, Dewan Akan Geser Dana OPD NTB

Terdapat tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga

Mataram, IDN Times - Wakil Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat, Mori Hanafi mengatakan sejumlah anggaran untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah ditetapkan di dalam APBD tahun anggaran 2022 akan mengalami pergeseran. Itu digunakan menutupi utang pemerintah provinsi pada 2021 kepada pihak ketiga yang berjumlah Rp227 miliar.

"Rencana pergeseran anggaran sekarang ini sedang dalam proses pembahasan. Dalam minggu ini kemungkinan besar akan selesai pembahasannya," kata Wakil Ketua DPRD NTB, Mori Hanafi di Mataram, Selasa (5/4/2022) seperti dikutip dari Antara.

1. Tunggakan pembayaran pada pihak ketiha mencapai Rp227 miliar

Bayar Utang Daerah Rp227 Miliar, Dewan Akan Geser Dana OPD NTB(IDN Times/Arief Rahmat)

Ia menjelaskan rencana pergeseran anggaran tersebut akan dilakukan pada banyak dinas di Provinsi NTB. Dana yang digeser lebih banyak di Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas PUPR serta Dinas Pertanian.

"Ada tiga dinas yang jadi prioritas, Dinas Perkim, PUPR, dan Dinas Pertanian," ujarnya.

Menurut dia, utang sebesar Rp227 miliar tersebut merupakan utang yang bersumber dari sejumlah tunggakan pembayaran kegiatan.

Tunggakan itu itu merupakan kegiatan dengan pihak ketiga yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2021. Ada juga tunggakan pembayaran dana bagi hasil kepada kabupaten dan kota pada tahun anggaran 2021.

"Utang itu harus segera dibayar, karena tidak boleh pemerintah itu meninggalkan utang pada pihak ketiga," ujarnya.

2. Pergeseran anggaran sangat diperlukan

Bayar Utang Daerah Rp227 Miliar, Dewan Akan Geser Dana OPD NTBIlustrasi Utang (IDN Times/Mardya Shakti)

Salah seorang anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB, TGH Patompo Adnan, mengungkapkan setelah Banggar DPRD NTB, pihaknya menampung usulan pergeseran perangkat daerah untuk kelancaran pelaksanaan APBD NTB.

"Pergeseran tahap kedua ini ditetapkan dengan Pergub Nomor 16 Tahun 2022 tanggal 9 Maret 2022 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 48 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD TA 2022," ujar Patompo Adnan.

"Selanjutnya dalam waktu dekat Pemda juga berencana untuk melakukan pergeseran anggaran guna memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga yang belum terbayarkan pada Tahun 2021 sebagaimana dengan acuan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022," sambungnya.

3. Utang pada pihak ketiga harus dibayar

Bayar Utang Daerah Rp227 Miliar, Dewan Akan Geser Dana OPD NTBIDN Times/Arief Rahmat

Patompa menambahkan dalam lampiran Permendagri 27 Tahun 2021 halaman 373 Nomor 37 dijelaskan bahwa dalam hal Pemda mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga. Yaitu terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya.

Termasuk akibat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lainnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD TA 2022.

"Tentunya dengan terlebih dahulu melakukan perubahan atas Perkada tentang Penjabaran APBD 2022 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD," katanya.

Baca Juga: Cara Membuat Beberuq Terong Khas Lombok untuk Menu Buka Puasa

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya