Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KSPN NTB Nilai Pembebasan PPh 21 Akal-akalan Meredam Penolakan PPN 12%
Ketua KSPN NTB Lalu Iswan Muliadi. (dok. IDN Times)

Mataram, IDN Times - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) NTB, Lalu Iswan Muliadi menilai pembebasan PPh (Pajak Penghasilan) pasal 21 merupakan akal-akalan pemerintah untuk meredam penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Pemerintah membebaskan PPh 21 untuk pekerja yang bergerak di sektor padat karya mulai 1 Januari 2025. Pembebasan tarif PPh bakal diberikan kepada pekerja sektor padat karya dengan gaji maksimal Rp 10 juta per bulan.

"Kita berterima kasih kalau pemerintah care, peduli. Cuma implementasinya sesuai ekspektasi atau tidak. Jangan itu cuma lipstik doang untuk meredam penolakan kenaikan PPN 12 persen itu dimunculkan pembebasan PPh 21," kata Iswan dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (28/12/2024).

1. Tolak kenaikan PPN 12 persen

Ilustrasi (Pinterest)

Iswan menegaskan KSPN menolak kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang mulai berlaku Januari 2025. Menurutnya, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan membuat buruh atau pekerja semakin terpuruk.

Dia mengatakan pembebasan PPh 21 sebagai subsidi silang kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tidak akan bisa membantu buruh atau pekerja. "Kayak revisi PP 35 Tahun 2021, ribut-ribut, diubahlah. Tapi endingnya gak ada. Jadi memang di serikat pekerja harus ekstra untuk memperjuangkan nasib buruh," ujarnya.

Iswan menambahkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan sangat memberatkan bagi buruh atau pekerja.

"Dari sisi kenaikan upah tuntutan kita dari awal 15 persen, ini cuma naik 6,5 persen. Untuk kenaikan PPN jadi 12 persen, kita sangat kecewa sekali. Itu hitung-hitungannya darimana dulu," katanya.

2. Upah buruh di NTB belum memenuhi kebutuhan hidup layak

ilustrasi uang rupiah (pexels.com/Ahsanjaya)

Iswan menyatakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2025 menjadi Rp2,6 juta lebih, belum memenuhi kebutuhan hidup layak para butuh atau pekerja. Dengan kondisi inflasi yang terjadi saat ini, upah sebesar Rp2,6 juta yang mulai berlaku tahun depan belum mencukupi kebutuhan sehari-hari para buruh dan pekerja.

Apalagi dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang mulai berlaku Januari 2025, menurutnya kondisi para buruh di NTB akan semakin terpuruk. Idealnya, kata Iswan, upah layak yang diterima buruh atau pekerja di NTB sekitar Rp3,5 juta sampai Rp4 juta per bulan.

"Karena kita lihat daya beli masyarakat rendah dan inflasi di NTB cukup lumayan kenaikannya. Pemerintah harus buka diri, jangan pakai ego. Semua sektor akan kena dengan kenaikan PPN ini," terangnya.

Iswan meminta pemerintah daerah harus berani ikut menyuarakan penolakan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Karena menurutnya, pemberlakuan kebijakan ini akan semakin memberatkan masyarakat.
"Pemerintah daerah tak boleh ikut-ikutan dengan pemerintah pusat. Karena mereka juga punya otonomi daerah," ujarnya.

3. Kendalikan inflasi

Ilustrasi Inflasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, Pemda Lombok Barat menyatakan mendukung kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen. Asisten II Setda Lombok Barat, Lalu Najamudin mengatakan pemerintah daerah mau tidak mau harus mendukung kebijakan tersebut.

"Kebijakan pusat, daerah harus selaras. Saya kira nanti itu perkembangannya jalan sendiri. Artinya kita dukung pemerintah pusat," katanya.

Untuk menjaga daya beli masyarakat, pihaknya akan fokus untuk mengendalikan inflasi. Selain itu, beberapa program prioritas seperti penurunan kemiskinan ekstrem dan stunting akan banyak diintervensi oleh pemerintah daerah.

"Program perlindungan sosial juga dilakukan mengimbangi kebijakan PPN 12 persen. Kantong-kanyong kemiskinan didata semua untuk diintervensi. Artinya kita tak perlu terlalu khawatir dengan kebijakan pusat karena harus kita selaraskan juga dengan daerah," terangnya.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTB mencatat Pemerintah Pusat telah membelanjakan anggaran ratusan miliar untuk pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting dan dukungan investasi sampai dengan November 2024.

Khusus untuk pengendalian inflasi, pemerintah pusat telah membelanjakan sebesar Rp564,35 miliar. "Untuk program-program yang berkaitan dengan penanganan inflasi dan mendukung empat cara intervensi pengendalian inflasi," kata Kepala Kanwil DJPb NTB Ratih Hapsari Kusumawardani.

Ratih merincikan penggunaan anggaran yang telah dibelanjakan sebesar Rp564,35 miliar tersebut. Antara lain, untuk menjaga kelancaran distribusi sebesar Rp93,08 miliar. Kemudian menjaga keterjangkauan harga sebesar Rp10,63 miliar, menjaga ketersediaan pasokan sebesar Rp459,43 miliar, dan memastikan komunikasi yang efektif dalam pengendalian inflasi sebesar Rp1,2 miliar.

Sementara itu, penghapusan kemiskinan ekstrem, pemerintah pusat telah membelanjakan sebesar Rp341,65 miliar melalui sebelas kementerian/lembaga. Target ini dicapai melalui berbagai program yang beberapa di antaranya yaitu program perlinsos Rp9,5 miliar, pembangunan prasarana perumahan dan pemukiman Rp211,6 miliar, bantuan pendidikan tinggi Rp21,88 miliar, dan pelatihan bidang industri Rp14,28 miliar.

Selanjutnya, untuk penanganan stunting, pemerintah pusat telah membelanjakan sebesar 47,63 miliar rupiah yang ditujukan untuk mendukung tiga intervensi penanganan stunting.

Intervensi sensitif mendukung penanganan melalui kegiatan yang berhubung dengan penyebab tidak langsung stunting sebesar Rp40,73 miliar. Kemudian intervensi spesifik mendukung penanganan penyebab stunting secara langsung sebesar Rp546,37 juta. Selanjutnya intervensi dukungan kegiatan-kegiatan pendukung seperti pencatatan sipil, penguatan posyandu, surveilans gizi, dan lain-lain sebesar Rp6,36 miliar.

Secara umum, kata Ratih, belanja-belanja penanganan stunting tersebut digunakan untuk melaksanakan pelatihan bidang kesehatan bagi masyarakat, pembinaan, penyelenggaraan air minum yang layak, sampai peningkatan mutu tenaga kesehatan.

Terakhir, dalam rangka peningkatan investasi, pemerintah pusat melalui BKPM melaksanakan pengendalian program penanaman modal sebesar Rp347,32 juta.

Disusul Kementerian Perindustrian melalui program nilai tambah dan daya saing industri untuk menumbuh dan mengembangkan IKM dan Aneka yang didanai sebesar Rp1,59 miliar. Kemudian Kementerian Keuangan melalui pengelolaan perbendaharan, kekayaan negara, dan risiko untuk menciptakan ekosistem keuangan negara yang mendukung investasi sebesar Rp1,47 miliar.

Ratih menyebutkan pada November 2024 terjadi inflasi atau kenaikan IHK sebesar 1,46% (yoy), dengan indeks rata-rata harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat atau IHK pada November 2024 sebesar 106,55 dengan tahun dasar 2022. Inflasi pada Kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau pada bulan ini cukup rendah, yaitu pada 0,94%.

Komoditas yang harganya naik yaitu SKM, SKT, Kopi Bubuk, dan Tomat. Sedangkan komoditas yang harganya turun yaitu Cabai Rawit, Beras, Cabai Merah, dan Ikan. Dia mengatakan tren IHK pada tahun 2024 cukup terjaga.

Namun, tingkat inflasi terus mengalami penurunan selama tujuh bulan, sehingga harus mulai diwaspadai oleh pemerintah, karena dapat mengindikasikan turunnya daya beli masyarakat.

Untuk itu, Kanwil DJPb NTB mendorong pemerintah daerah untuk menggiatkan operasi pasar murah sebagai upaya membantu daya beli masyarakat dan memantik keseimbangan harga di pasar.

Selain itu, harapannya Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) provinsi dan kabupaten/kota merencanakan sidak rutinan ke pasar dan distributor agar tidak terjadi penahanan barang yang dapat mengganggu keseimbangan permintaan dan penawaran di pasar.

Curated For You

Editorial Team

Related Article