Mataram, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB menyatakan siap menghadapi 11 gugatan sengketa pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU NTB Khuwailid mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan alat bukti untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan para pemohon.
"Terkait dengan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), kita insya Allah siap untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan pemohon. Termasuk terkait kesiapan kita dalam menyusun alat bukti. Sekarang Divisi Teknis dan Hukum sedang melakukan persiapan di Jakarta," kata Khuwailid dikonfirmasi di Mataram, Rabu (24/4/2024).
