Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua terdakwa kasus korupsi pembangunan shelter tsunami inisial AH dan AN ke Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (21/1/2025). Terdakwa AN ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram, sedangkan AH di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.
AN merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara. Sedangkan AH merupakan Kepala Proyek PT WK, kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
"Jadi hari ini, kami resmi memindahkan dua orang terdakwa dalam dugaan perkara Tipikor pembangunan shelter di NTB. Ada dua orang terdakwa yang kami pindahkan. Adapun tempat pemindahan penahanannya di Lapas Perempuan, satunya Lapas Kuripan Lombok Barat," kata Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Greafik Loserte, Selasa (21/1/2025).
