Lombok Timur, IDN Times – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah milik kontraktor asal Lombok Timur, Faukanuri pada Sabtu (25/7/26) sekitar pukul 13.00 WITA. Rumah itu beralamat di Jalan Angsoka Raya No. 09, Lingkungan Bermis II, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong.
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lombok Barat. Kasus pertama terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Lombok Barat tahun anggaran 2025-2026. Kasus kedua terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji seputar proyek di PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Kabupaten Lombok Barat. KPK telah menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT AMGM Sudirman, dan Direktur PT MSI Alvonsus Gani sebagai tersangka.
