Bima, IDN Times - Polres Bima di Nusa Tenggara Barat (NTB) memproses kasus korupsi pengelolaan APBDes bersumber Anggaran Dana Desa Waduruka. Polisi menyidik dugaan korupsi dari Pajak dan Retribusi Daerah (BDPRD)dan Pendapatan Asli Desa (BDPRD) tahun 2017-2018.
“Atas perbuatan ketiga orang tersangka, didapatkan kerugian negara sebesar Rp552.459.737 sesuai dengan hasil perhitungan Auditor BPKP NTB,” kata Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Pol Henry Novika Chandra saat konferensi pers, Jum’at (28/1/2022).