ilustrasi dokter. (unsplash.com/Online Marketing)
Syarif juga membeberkan hasil analisa psikologi korban dan tersangka setelah mendengarkan keterangan saksi ahli psikologi. Saksi ahli menganalisa psikologi korban sebagai berikut:
Pertama, IQ korban di atas rata-rata dan mempunyai prestasi berbeda dari kebanyakan korban kekerasan seksual. Korban pernah terpapar seksual dari mantan pacarnya sehingga berpotensi untuk menjadi korban kekerasan seksual.
Kedua, bagian emosional korban yang dominan ketakutan dan dibangun rasa takut oleh terduga pelaku, sehingga korban menuruti kemauan permintaan dari pelaku.
Ketiga, korban mengalami shock atau ketakutan yang timbul, yang mengira adanya kerja sama antara pelaku dengan penjaga homestay, sehingga terpaksa menuruti kemauan pelaku.
Keempat, terjadinya pengkondisian oleh terduga pelaku sehingga korban tidak kuasa menolak karena dominan timbul dari ketakutan.
Sedangkan analisa psikologi tersangka, sebagai berikut:
Pertama, kecenderungan untuk membaca situasi dan mengatur ulang strategi sehingga tergolong lihai, mahir dan sudah terbiasa. Kedua, inkonsistensi ucapan dari pelaku.
Ketiga, aspek emosional bahwa tersangka terpengaruh dari sosial influence yaitu judi dan minuman keras termasuk bully yang dialami terduga pelaku sejak berumur 4 tahun sehingga kondisi tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi.
Keempat, tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual. Kelima, memiliki persistensi yaitu sosok tangguh yang siap hadapi kondisi apapun, dalam nilai positif terduga pelaku bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan sedangkan nilai negatifnya berupa tindakan yang dilakukan terhadap korban.
Keenam, tidak ditemukannya hambatan seksual pada tersangka. Ketujuh, tersangka dapat melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan dengan kondisi fisik normal dan perempuan yang mudah dijadikan sasaran yaitu perempuan kondisi yang lemah secara kognitif, emosi dan kepribadian juga perempuan yang memiliki riwayat paparan atau terpapar seksual sebelumnya.
Terakhir, tersangka memiliki riwayat dan penerimaan perilaku sebelumnya dan juga memiliki beberapa potensi memudahkan terjadinya pemerkosaan.