Kejati NTB Periksa TGB Soal Kasus Korupsi Pembangunan NCC

Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) NTB kembali memeriksa eks Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) M. Zainul Majdi, Selasa (6/5/2025). TGB tiba di Kantor Kejati NTB pukul 08.00 WITA.
Dia langsung menuju bagian depan kantor dan didata di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB. Setelah itu, TGB naik lift menuju ruang penyidik pidsus Kejati NTB.
1. Diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pembangunan NCC

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan soal pemeriksaan TGB oleh penyidik pidsus pada hari ini. Efrien mengatakan TGB diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC).
"Hari ini penyidik pidana khusus Kejati NTB melakukan pemeriksaan TGB untuk saksi perkara NCC," kata Efrien dikonfirmasi Selasa (6/5/2025).
2. TGB pernah diperiksa hingga malam hari

Sebelumnya, TGB pernah diperiksa penyidik Pidsus Kejati NTB pada Kamis (13/2/2025). TGB datang memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejati NTB pada pagi hari. Kemudian pemeriksaan terhadap TGB berakhir pada malam harinya.
Kajati NTB Enen Saribanon pada waktu itu menjelaskan bahwa penyidik akan kembali meminta keterangan dari sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset NCC. Dia mengungkapkan kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp15,2 miliar ini.
3. Kerugian negara dalam kasus NCC

Ketua Tim Penyidik Kasus NCC Kejati NTB Indra HS menjelaskan pada aset daerah seluas 3 hektare milik Pemprov NTB yang dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza berdiri Gedung Labkesda NTB.
Dalam pemanfaatan aset daerah untuk pembangunan NCC, PT. Lombok Plaza yang menjadi mitra Pemda membangun gedung pengganti di tempat lain. Sesuai rencana anggaran dan biaya (RAB), bangunan gedung pengganti Labkesda senilai Rp12 miliar.
"Namun Pemda dalam hal ini menerima aset sebesar Rp6,5 miliar. Sehingga terjadi kekurangan penerimaan yang seharusnya sesuai rencana anggaran biaya pembangunan Labkesda itu sebesar Rp12 miliar. Ini diterima oleh Pemda sebesar Rp6,5 miliar," kata Indra.
Nilai pembangunan gedung pengganti Labkesda sebesar Rp12 miliar merupakan kesepakatan antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza selaku mitra Pemda. Hal itu juga mengacu Permenkes Nomor 605 Tahun 2008. Dinas PU juga telah menghitung RAB untuk gedung pengganti Labkesda senilai Rp12 miliar.
"Namun dalam perjalannya dibangun hanya senilai Rp6,5 miliar dan diserahterimakan sebesar Rp6,5 miliar," jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka yaitu eks Direktur PT Lombok Plaza inisial DS dan mantan Sekda NTB inisial RHS. Tersangka RHS menerima serah terima gedung pengganti Labkesda saat menjabat Sekda NTB pada 2016. Tersangka menerima gedung pengganti Labkesda yang telah dibangun PT Lombok Plaza yang nilainya hanya Rp6,5 miliar.
Kerugian negara dalam kasus pengelolaan aset Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza sebesar Rp15,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor. Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza menandatangani memorandum of understanding (MoU) pengelolaan aset di Jalan Bung Karno Kota pada 2013 silam.
PT Lombok Plaza merupakan investor yang memenangkan beauty contest pengelolaan aset Pemprov NTB seluas 3 hektare lebih. Sesuai rencana, investor akan membangun NTB Convention Center (NCC) dengan investasi lebih dari Rp400 miliar. Namun, hingga saat ini, belum ada progres pembangunan NCC.