Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memeriksa salah satu tersangka korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) bank konvensional. Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra di Mataram, Rabu, mengatakan tersangka yang menjalani pemeriksaan tersebut berinisial AM (54) dari perbankan.
"Jadi, tersangka AM diperiksa hari ini sebagai saksi untuk berkas perkara milik tersangka IR (52)," kata Efrien seperti dikutip dari ANTARA pada Kamis (27/10/2022).
Pemeriksaan AM, jelas dia, dilaksanakan di Ruang Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB. Pihaknya menghadirkan tersangka AM ke hadapan penyidik pada pukul 10.00 Wita.
"Iya, datang pagi tadi pukul 10.00 Wita. Sampai siang, pemeriksaan masih berjalan. Sekitar pukul 17.00 Wita balik ke Lapas Mataram," ujarnya.