Mataram, IDN Times - Penyidik kejaksaan memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berupa lahan seluas 65 hektare yang berada di kawasan wisata Gili Trawangan. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputra membenarkan adanya pemeriksaan saksi kasus korupsi aset tersebut di Polsek Pemenang.
"Iya, hari ini pemeriksaan saksi sudah berlangsung di Polsek Pemenang," ucap Efrien seperti dilansir dari ANTARA pada Rabu (26/10/2022).
