Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Penganiayaan Pegawai Kantor Dewan, Politisi Terancam 3 Bulan Penjara

Ilustrasi pemukulan (Pixabay/Annabel P)
Ilustrasi pemukulan (Pixabay/Annabel P)
Intinya sih...
  • Tome da Costa dijerat pasal 352 KUHP atas penganiayaan terhadap pegawai di Kantor DPRD Kabupaten Kupang.
  • Kategori penganiayaan ringan, Tome dan Octavianus La'a menjadi tersangka namun belum ditahan.
  • Roni Naatonis mengaku mendapat penganiayaan saat rapat anggaran yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kupang.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Politisi Partai Gerindra di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Tome da Costa, dijerat pasal 352 KUHP atas penganiayaan terhadap Roni Naatonis, pegawai di Kantor DPRD Kabupaten Kupang.

Pasal yang dikenakan ini termasuk penganiayaan ringan atau tidak menggunakan bahan berbahaya pada kategori tindak pidana ringan (tipiring). Pidana penjaranya maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp4.500.

Direktur reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, membeberkan konstruksi pasal ini ditetapkan lewat gelar perkara yang diikuti pihak Itwasda Polda NTT, Bidang Hukum dan penyidik pada Selasa (26/8/2025).

1. Sebelumnya pasal pengeroyokan

Ilustrasi pengeroyokan (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pengeroyokan (IDN Times/Sukma Shakti)

Patar menyebut Tome melakukan penganiayaan ringan, namun semula penyidik Subdit 1/Kamneg Ditreskrimum menjerat anggota DPRD ini dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan sesuai laporan awal korban.

Selain Tome, anggota dewan lainnya Octavianus La'a, dari Partai Golkar dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP. Berbeda dengan Tome, Octavianus dijerat pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

Sebelumnya mereka dilaporkan tentang pengeroyokan dengan nomor polisi LP/B/128/VI/2025/SPKT/POLDA NTT, tanggal 20 Juni 2025.

"Konstruksi pasalnya jadi pasal penganiayaan sesuai pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 KUHP," kata Patar.

2. Belum ditahan

Ilustrasi polisi. (unsplash.com/Madrosah Sunnah)
Ilustrasi polisi. (unsplash.com/Madrosah Sunnah)

Kedua anggota DPRD Kabupaten Kupang ini jadi tersangka pasca gelar perkara pada Selasa (26/8/2025) di lantai II Ditreskrimum Polda NTT yang diikuti para penyidik. Sementara rekonstruksi kasus ini digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Kupang.

Patar mengatakan keduanya belum ditahan dan bakal dipanggil lagi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Akan kami agendakan pemanggilan kedua tersangka ini untuk diperiksa sebagai tersangka," ungkap Patar.

3. Terjadi saat rapat anggaran

Ilustrasi pemukulan (unsplash.com/Engin akyurt)
Ilustrasi pemukulan (unsplash.com/Engin akyurt)

Roni Naatonis sendiri merupakan Kepala Bagian Umum dan Keuangan di Kantor DPRD Kabupaten Kupang. Ia mengaku mendapat penganiayaan pada 20 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 Wita sehingga mata dan wajahnya lebam saat rapat yang dihadiri sejumlah anggota DPRD itu sementara berlangsung.

Kejadian ini bermula saat rapat pembahasan anggaran di ruang rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas. Tome meminta agar anggaran bimtek segera dicairkan tapi Roni menyebutnya bisa menyalahi aturan.

Tome da Costa pun langsung memaki korban dan menarik kerah baju lalu menampar wajahnya sekali. Sementara Octovianus La'a meninju wajahnya satu kali di bawah mata kiri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us