Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram, Radit Divonis 6 Tahun Penjara
Ibu mahasiswi Unram Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, Ning Purnamawati menangis histeris usai pembacaan vonis terdakwa Radit di PN Mataram, Rabu (10/6/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)
  • Majelis Hakim PN Mataram menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Radiet Adiansyah alias Radit atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian mahasiswi Unram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.
  • Satu hakim menyatakan dissenting opinion, sementara dua hakim lainnya sepakat bahwa Radit terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
  • Vonis 6 tahun tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa 13 tahun, dan pihak Kejati NTB akan mendiskusikan langkah hukum lanjutan terkait putusan tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Mataram, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara kepada Radiet Adiansyah alias Radit, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin dan dua anggota Rosihan Luthfi dan Made Hermayanti Muliartha. Terdakwa Radit dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira.

"Putusan terdakwa Radit, sudah dibacakan tadi semua. Putusannya 6 tahun penjara," kata Humas PN Mataram Kelik Trimargo usai sidang pembacaan vonis terdakwa Radit di PN Mataram, Rabu (10/6/2026) siang.

1. Satu hakim dissenting opinion

Humas PN Mataram Kelik Trimargo. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia mengatakan putusan kasus ini, satu anggota majelis hakim dissenting opinion atau berpendapat berbeda. Sedangkan dua anggota majelis hakim menyataka terdakwa Radit terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian korban Vira.

"​Makanya tadi ada dua versi putusan yang dibaca. Yang pertama yang terbukti dan yang kedua dissenting opinion yang dari anggota majelis salah satunya," terangnya.

2. Radit divonis melakukan tindak pidana penganiayaan

Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Unram, Radit. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia menjelaskan dalam putusan tersebut majelis hakim memilih dakwaan alternatif. Yaitu, tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Majelis hakim tidak memilih dakwaan tindak pidana pembunuhan Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang didakwakan penuntut umum.

"Jadi yang dipilih oleh majelis hakim itu adalah dakwaan alternatifnya, yang terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. Makanya putusannya menjadi 6 tahun. Karena memang ancaman hukumannya tindak pidana penganiayaan itu nggak begitu tinggi," terangnya.

3. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Putusan majelis hakim PN Mataram terhadap terdakwa Radit jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mataram. Jaksa menuntut terdakwa Radit dengan pidana penjara selama 13 tahun, sedangkan majelis hakim menjatuhkan vonis selama 6 tahun.

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan berdasarkan putusan majelis hakim, terdakwa Radit terbukti melakukan tindak pidana. Terhadap rendahnya putusan majelis hakim, Harun mengatakan pihaknya akan mendiskusikan dengan Kajati NTB.

​"Kami menuntut selama 13 tahun, sedangkan putusan 6 tahun. Nanti kami akan diskusikan dengan pimpinan dan menyampaikan semuanya ke pimpinan terkait langkah-langkah upaya hukum kami yang akan kami lakukan nanti," kata dia.

Sebelumnya, JPU Kejari Mataram menuntut terdakwa Radit dalam kasus pembunuhan mahasiswi Unram Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, dengan pidana selama 13 tahun penjara. JPU menyatakan Radit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

JPU Kejari Mataram, Sulviany membeberkan fakta-fakta hukum dalam kasus pembunuhan mahasiswi Unram tersebut. Hasil pemeriksaan ahli forensik menjelaskan adanya luka-luka yang saling bersesuaian antara terdakwa dan korban, yang menunjukkan adanya pergumulan antara terdakwa dan korban. Hasil pemeriksaan Puslabfor ditemukan hanya ada dua DNA yakni terdakwa dan korban, sedangkan posisi korban sudah meninggal dunia, didukung oleh K-9.

Kemudian hasil rekaman CCTV, terlihat korban dan terdakwa jalan berdua ke arah tempat kejadian perkara (TKP) dan didukung oleh adanya saksi yang membuat video di sekitar TKP. Bahwa tidak melihat ada orang lain yang menuju ke TKP sebelum waktu kematian korban. Melihat fakta-fakta hukum tersebut, hanya terdakwa sendiri yang memiliki kesempatan (opportunity) dan kemampuan (capability) dalam melakukan perbuatan pembunuhan dalam perkara ini.

"Karena di TKP hanya ada 2 DNA yaitu DNA korban dan DNA terdakwa, Hal ini berdasarkan teori keadaan terdakwa tentang Probabilitas (Kesempatan) dan Kapabilitas (Kemampuan)," kata dia.

Sulviany mengungkapkan ada kesesuaian alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 KUHAP berupa keterangan beberapa saksi berantai. Berupa bukti rekaman CCTV yang terpasang di Hotel Seven Secret By Hanging Garden, rekaman CCTV di Puskesmas Nipah, rekaman CCTV di Rumah Sakit Bhayangkara, Foto dan Video Rekaman sekitaran tempat kejadian yang diambil melalui Handphone milik saksi Jordan Parabi, Foto dan Vidio rekaman sekitaran tempat kejadian yang diambil melalui Handphone milik saksi Rudi Irawan. Selain itu, Screenshot Chatting percakapan antara terdakwa Radit dengan adik kandung korban, serta screenshot chatting percakapan antara terdakwa dengan saksi Saskia Zahratul'ain.

Serta dikaitkan pula dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik terhadap CDR dari 2 nomor HP milik korban dan terdakwa. Bahwa terdakwa ditemukan dalam keadaan sadar dan dapat berkomunikasi dengan baik. Selain itu, dipastikan HP milik terdakwa dan korban tetap berada di Lokasi Pantai Nipah dan tidak ada perpindahan lokasi atau aktifitas lainnya. HP milik terdakwa terakhir aktif pukul 23:52 WITA.

Kemudian dihubungkan denga alat bukti lainnya berupa surat antara lain: Surat Hasil Visum Et Repertum terhadap korban oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB Nomor: SKET/VER/488/VIII/2025/RUMKIT tanggal 05 September 2025, dan Hasil Visum terhadap terdakwa Nomor: R-487/VIIIa/2025/Rsb.Mtr Tanggal 27 Agustus 2025 serta Laporan Hasil Analisa Bidang Cybercrime Nomor: R/LHA/1/X/2025/Reskrim Tanggal 29 Agustus 2025, Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: 5359/KBF/2025. Dengan kesimpulan bercak darah yang ditemukan dalam beberapa barang bukti yang ditemukan di beberapa lokasi yang berbeda cocok dengan DNA terdakwa Radiet Adiansyah dan tidak ditemukan DNA orang lain selain milik terdakwa dan korban.

Serta dihubungkan lagi dengan alat bukti berupa 1 buah bambu yang terdapat bercak darah terdakwa yang disembunyikan di semak-semak dan 2 batu yang ditemukan di lokasi yang berbeda. Yaitu di bawah pohon kelapa yang jatuh di bibir pantai dan di atas tebing yang jaraknya sekitar 10 meter di atas pantai dengan hasil positif merupakan darah terdakwa.

Sulviany juga membeberkan fakta hukum adanya kesesuaian dengan alat bukti lainnya berupa keterangan ahli digital forensik, ahli laboratorium forensik, dan ahli kedokteran forensik. Selainnitu, keterangan dari saksi fakta yang melakukan pemeriksaan luka terdakwa, keterangan ahli psikologi forensik, yang melakukan tes uji kebohongan serta ahli kriminologi forensik dan ahli psikologi forensik.

"Telah diperoleh fakta hukum yang saling berkesesuaian dan diperoleh keyakinan bahwa perbuatan pembunuhan tersebut dilakukan oleh terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit seorang diri, pada hari Selasa 26 Agustus 2025 sekitar jam 20.00 WITA di Pantai Nipah Dusun Nipah Desa Malaka," kata dia.

JPU mengatakan terdakwa membenamkan kepala korban di pasir dengan menekan leher belakang korban menggunakan tangan kiri sehingga korban tidak bisa bernapas. Korban berusaha melepaskan diri dari kuncian terdakwa tersebut sebagai respons pertahanan diri alami dengan cara mencakar lengan kiri terdakwa Radit agar terdakwa melepaskan cekikannya tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 5692/ KBF/ 2025 Forensik yang hasilnya menemukan adanya sel epitel (jaringan kulit manusia) pada kuku palsu yang digunakan oleh korban. Hal itu sesuai dengan alat bukti berupa hasil visum et repertum terhadap terdakwa Radit Nomor: R-487/VIIIa/2025/Rsb.Mtr Tanggal 27 Agustus 2025 yang menerangkan terdapat beberapa luka lecet atau luka cakaran kuku korban pada lengan kiri terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban menjadi kesulitan bernapas (affeksia). Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum Et Repertum pemeriksaan dalam korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB Nomor: SKET/VER/488/VIII/2025/RUMKIT tanggal 5 September 2025.

Berdasarkan situasi dan kondisi keadaanya di lokasi kejadian, dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan hanya ada terdakwa Radit bersama korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. Sehingga hanya terdakwa sendiri yang memiliki kapasitas, kapabilitas serta probabilitas di lokasi yang memiliki kemampuan, keahlian dan kesempatan untuk melakukan pergumulan (perkelahian dalam jarak dekat). Sehingga terdakwa melakukan perbuatan pencekikan terhadap korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.

Karena hanya terdakwa sendiri yang memiliki kesempatan (opportunity) dan kemampuan (capability) dalam melakukan perbuatan pembunuhan karena berdasarkan hasil laboratorium forensik dan Digital Evidance, dan barang bukti di TKP hanya ada 2 DNA saja yaitu DNA korban dan DNA terdakwa, tidak ditemukan adanya DNA orang ketiga.

Editorial Team

Related Article