Terdakwa Brigadir Rizka Sintiyani usai sidang pembacaan tuntutan JPU di PN Mataram, Selasa malam (9/6/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada Selasa (10/2/2026), Brigadir Esco tewas setelah dianiaya istrinya Brigadir Rizka Sintiyani pada 19 Agustus 2025 lalu. Brigadir Esco ditemukan meninggal dunia di kebun kosong belakang rumah di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Korban ditemukan tewas dengan kondisi leher terikat tali di pohon pada Minggu, 24 Agustus 2026 pukul 10.00 WITA.
JPU Kejari Mataram Ni Made Saptini mengungkapkan peristiwa penganiayaan terhadap korban yang berujung kematian. Usai pulang dari Polsek Sekotong mencari suaminya, pada 19 Agustus 2025 pukul 19.45 WITA, terdakwa Rizka Sintiyani, pulang ke rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.
Sesampainya di rumah, dia melihat sepeda motor Scoppy yang digunakan korban sudah terparkir di rumah. Saat itu juga, terdakwa melihat helm dan sepatu korban berada di teras rumah. Kemudian dia menyalakan lampu rumah. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah, menuju kamar dan menyalakan lampu.
Pada saat itu, korban Brigadir Esco tertidur di lantai kamar anaknya yang pertama. Kemudian pukul 20.39 WITA, terdakwa masuk kamar anaknya, dan langsung menginjak ulu hati korban hingga terjatuh di lantai. "Terdakwa juga menendang pinggang sebelah kiri korban sebanyak satu kali lalu memukul bagian wajah korban berkali-kali," kata Made Saptini saat membacakan surat dakwaan.
Selanjutnya, terdakwa mengambil sebuah gunting lalu menusuk telapak kaki kiri korban sebanyak tiga kali. Pada saat itu, korban sempat menangkis serangan dari terdakwa. Saat korban pada posisi tertidur, terdakwa kembali menusuk telapak kaki kanan dan betis korban serta telapak kaki kanan korban menggunakan gunting satu kali.
"Terdakwa menusuk bagian wajah korban sebanyak tiga kali menggunakan gunting namun korban menghindar dan mengenai telinga bagian kiri," kata dia.
Terdakwa kembali menusuk telinga kanan korban menggunakan gunting dan memukul korban pada bagian kepala belakang saat posisi tengkurap. Setelah itu, korban terlihat sudah tidak bergerak. "Lalu saksi Saiun, Nuraini, Fauzi dan Dani berkumpul di kamar anak pertama korban dan mengangkat korban menuju kamar saksi Dani," bebernya.
Terdakwa dan korban menikah pada 12 Juni 2017 dan memiliki dua orang anak. Anak pertama berusia 6 tahun, sedangkan anak kedua berusia 3 tahun 4 bulan. Dalam kasus ini, Polres Lombok Barat menetapkan lima tersangka yaitu Brigadir Rizka Sintiyani. Kemudian empat orang lainnya yaitu Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan.
Motif pembunuhan Brigadir Esco, karena terdakwa Brigadir Rizka emosi dan kesal tidak diberikan uang untuk membayar bunga pegadaian. Terdakwa sempat meminta ditransferkan uang oleh korban sebesar Rp10 juta.
Namun, saat dihubungi menggunakan pesan dan panggilan lewat aplikasi WhatsApp, korban beberapa kali tidak merespons. Hal itu memicu terdakwa emosi dan berujung pada penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.