Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Oknum Kades Bagi-bagi Uang dan Stiker Paslon di Bima Dihentikan
Foto Amplop berisi uang Rp100 ribu dan stiker Paslon Pilgub nomor urut 03 dan Pilbub Bima nomor 02 yang beredar di Desa Roi Kecamatan Palibelo (Dok/Istimewa)

Bima, IDN Times - Kasus kepala desa (Kades) Roi Kecamatan Belo Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang bagi amplop berisi uang dan stiker salah satu pasangan calon pada pemilihan bupati Bima dan gubernur NTB dihentikan. Tidak cukup bukti jadi alasan utama sehingga kasus tersebut dihentikan.

"Penanganan kasus bagi amplop berisi uang dan stiker Paslon dihentikan karena tidak cukup bukti,” kata koordinator divisi penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).

1. Berdasarkan keputusan Gakumdu

Foto Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman (Dok/Istimewa)

Taufiqurrahman mengaku, penghentian kasus ini berdasarkan hasil keputusan bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Meliputi Bawaslu, Polres Bima dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

"Penghentian kasus sesuai keputusan bersama Gakkumdu meliputi Bawaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri Bima," jelas Opik sapaan karib komisioner Bawaslu Bima ini.

2. Keterangan para saksi tidak sama

Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times)

Sebelum mengambil keputusan pemberhentian kasus ini, Bawaslu lebih awal melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Hasilnya, tidak ditemukan keterangan saksi yang tidak bersesuaian antara yang satu dengan yang lainnya.

"Ada saksi yang mengaku menerima amplop tapi tidak ada stiker. Ada juga saksi yang bilang saksi lain yang terima uang dan stiker. Setelah diperiksa, keterangan tidak bersesuaian,” jelasnya.

3. Amplop berisi uang dan stiker Paslon

ilustrasi amplop berisi uang (pexels.com/Karolina Kaboompics)

Diberitakan sebelumnya, kasus bagi-bagi amplop berisi uang dan stiker Paslon Pilbup Bima dan Pilgub NTB beredar di salah satu desa di Kecamatan Palibelo. Dalam amplop itu berisi uang pecahan Rp50 dan Rp100 ribu serta stiker dua Paslon.

Pihak yang merasa dirugikan atas kejadian itu kemudian melaporkan kasus ke Bawaslu Bima. Pelapor melampirkan sejumlah Barang Bukti (BB) seperti foto dan rekaman pegakuan sejumlah saksi.

Editorial Team

Related Article