Kupang, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal mengevaluasi seluruh anggota usai penetapan tersangka eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Kasus Fajar menjadi sorotan publik, sebab korbannya merupakan anak di bawah umur.
Fajar telah ditetapkan oleh Propam Polri sebagai tersangka asusila terhadap 3 korban anak di bawah umur dan 1 perempuan dewasa. Penetapan ini disampaikan dalam rilis di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Polri mengungkap adanya 8 rekaman video dalam compact disc (CD), sehelai dress anak-anak berwarna pink, fotocopy booking-an kamar hotel dan surat visum sebagai bukti kasus yang memberatkan Fajar.
