Pabrik pengemasan minyak goreng yang digerebek Polresta Mataram. (dok. Istimewa)
Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap praktik curang dalam bisnis penjualan minyak goreng bermerek Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran sebagaimana tertera di label kemasan. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial INPA, warga Cakranegara Selatan, Kota Mataram, ditangkap bersama sejumlah barang bukti dari gudangnya yang berada di wilayah Babakan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Rabu (16/7/2025).
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan isi minyak goreng kemasan 2 liter yang dibeli tidak sesuai dengan volume sebenarnya. Dugaan pelanggaran ini kemudian ditelusuri lebih lanjut oleh Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili menjelaskan hasil penyelidikan yang dimulai sejak akhir April 2025, pihaknya menemukan bahwa minyak goreng dalam kemasan 2 liter produksi CV. PJK ternyata hanya berisi kurang dari yang tercantum pada label.
"Kami uji beberapa sampel di Dinas Perdagangan Kota Mataram, dan hasilnya memang tidak sesuai. Ini jelas melanggar ketentuan perlindungan konsumen,” kata Regi.
Satreskrim Polresta Mataram melakukan penggerebekan gudang milik pelaku dan menyita barang bukti sebanyak 568 kemasan Minyakita ukuran 2 liter, 6 jeriken ukuran 5 liter, nota pembelian dari sejumlah toko pengecer, timbangan digital, mesin pengisi minyak goreng, tanki stainless dan 2 unit mobil box yang digunakan untuk mengedarkan produk ke berbagai wilayah di Pulau Lombok.
Sementara pelaku inisial INPA mengaku memproduksi dan mengemas minyak goreng dengan label resmi Minyakita lalu mendistribusikannya ke pasar dan toko-toko pengecer. Namun, volume minyak dalam kemasan tidak sesuai dengan takaran 2 atau 5 liter seperti yang tertera di label.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.