Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap dugaan kebocoran pajak tambang galian C atau mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ada potensi kebocoran pajak tambang galian C yang sudah merugikan pemerintah pusat dan daerah.
"Tahun 2022, KPK sampai turun ke NTB. Kami ada supervisi khusus dari KPK untuk melihat terkait pajak daerah dan pajak pusat untuk MBLB," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara Syamsinar di Mataram, Sabtu (13/1/2023).
