Bima, IDN Times - Polres Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan status tersangka kepada Kepala Desa Piong Ismail HD, Ari, dan personel Satpol PP Ansor. Mereka dituduh atas kasus pengeroyokan dua pengelola wisata Mata Air Tampuro di Desa Piong Kecamatan Sanggar.
Polisi pun langsung menahan para tersangka setelah menyandang status tersangka.
"Mereka sudah ditahan, bahkan ditetapkan jadi tersangka," kata Kasatreskrim Polres Bima Ajun Komisaris Polisi Masdidin Jumat, (15/9/2023).