WNA Asal Vietnam Dideportasi Usai Kedapatan Kerja di Perkebunan Dompu

Kerja sebagai quality control di Dompu

Bima, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) inisial NTA dideportasi ke negara asalnya Vietnam pada Kamis (5/10/2023). Dia deportasi dari Dompu melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Pria berusia 43 tahun ini dideportasi usai kedapatan bekerja jadi quality control di sebuah perkebunan. Dia bekerja di Kawasan perkebunan Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

1. WNA ini diketahui dari laporan Kapolsek Pekat

WNA Asal Vietnam Dideportasi Usai Kedapatan Kerja di Perkebunan DompuFoto Kepala Kantor Imigrasi Bima, M Usman (IDN Times/Juliadin)

Kepala Kantor Imigrasi Bima, M Usman mengatakan, penangkapan NTA berawal dari laporan Kapolsek Pekat. Bahwa di wilayah perkebunan setempat ditemukan seorang WNA yang bekerja sebagai quality control.

Mendapati laporan, tim pengawasan orang asing Imigrasi Bima langsung dikerahkan melakukan pengintaian. Alhasil, mereka lalu menangkap NTA untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Pakai Baju Oranye, Mantan Wali Kota Bima Ditahan oleh KPK

2. Sepekan jadi quality control di perkebunan

WNA Asal Vietnam Dideportasi Usai Kedapatan Kerja di Perkebunan DompuFoto WNA saat diproses imigrasi Bima (Dok/Kantor Imigrasi Bima)

Saat diintrogasi petugas, NTA mengakui menggunakan visa kunjungan. Termasuk selama diproses, yang bersangkutan juga sama sekali tidak bisa berbicara menggunakan bahasa Indonesia.

"Dia menggunakan visa kunjungan dan sudah seminggu bekerja jadi quality control," katanya dikonfirmasi, Kamis malam (5/10/2023).

Selanjutnya, NTA langsung diamankan petugas Imigrasi Bima. Akibat perbuatanya, dia dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian karena melanggar pasal 75 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

3. Imigrasi Bima imbau warga laporkan jika ada WNA yang mencurigakan

WNA Asal Vietnam Dideportasi Usai Kedapatan Kerja di Perkebunan DompuGoogle

Dalam pasal pasal 75 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2011 mengatur, bahwa Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan pelanggaran hukum. 

Pelanggaran ini seperti melakukan tindakan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum. Kemudian tidak menghormati aturan perundang-undangan yang ditegakan di Indonesia.

"Jika ada WNA yang bekerja dan mencurigakan, kami imbau masyarakat agar tak segan laporkan ke kami," harap Usman sapaan karib Kepada Kantor Imigrasi Bima ini.

Baca Juga: Kapal yang Ditumpangi 18 WNA Tabrakan di Perairan Bima

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya