Usut Korupsi Rp166 Miliar di Bima, Sejumlah Pejabat Dipanggil oleh KPK

Kadis PUPR enggan berkomentar

Kota Bima, IDN Times- Kasus dugaan korupsi mega proyek rehab rekon Rp166 miliar di Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, sejumlah pejabat dan Kelompok Kerja (Pokja) LPBJ Kota Bima dikabarkan dipanggil lembaga antirasywah itu.

Informasi yang dihimpun, mereka yang menerima panggilan KPK itu yakni dua orang pejabat di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bima. Masing-masing mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial BH dan salah seorang staf bagian program.

1. Mengaku dipanggil KPK

Usut Korupsi Rp166 Miliar di Bima, Sejumlah Pejabat Dipanggil oleh KPKIlustrasi KPK (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sedangkan bagian Pokja rehab rekon antaran lain masing-masing inisial AM, HR, SLD, ISN, ZIK, AM, dan DAS. Mereka dipanggil KPK untuk keperluan mengungkap fakta dugaan korupsi Rp166 miliar.

Bagian PBJ inisial HR yang dikonfirmasi mengaku telah menerima surat panggilan dari KPK terhadap dirinya. Namun dia enggan berkomentar banyak, perihal pemanggilan termasuk jadwal pemeriksaan.

"Iya benar ada surat panggilan dari KPK untuk saya," jelas dia, Senin (28/11/2022).

Baca Juga: Pengecer di Bima Jual Pupuk Subsidi Seharga Rp230 Ribu per Sak

2. Surat dari KPK disebut bersifat rahasia

Usut Korupsi Rp166 Miliar di Bima, Sejumlah Pejabat Dipanggil oleh KPKilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) PBJ Pemkot Bima, Agus Salim yang dikonfirmasi terkait dengan surat panggilan sejumlah staf PBJ enggan memberikan tanggapan. Pejabat yang juga pernah diperiksa KPK ini beralasan, bahwa perihal panggilan dari KPK bersifat rahasia, tidak diperbolehkan dikomsumsi publik.

"Surat KPK itu sifatnya rahasia. Jadi saya tidak mau berkomentar," tegas Asus Salim.

3. Kadis PUPR bungkam

Usut Korupsi Rp166 Miliar di Bima, Sejumlah Pejabat Dipanggil oleh KPKgambaraneka1.blogspot.com

Senada juga disampaikan Kepala Dinas PUPR Kota Bima, Muhammad Amin. Dia juga enggan berkomentar banyak.

M Amin berlasan, hingga hari ini (Senin) dirinya belum pernah melihat adanya surat yang masuk dari lembaga KPK. Menurut dia, kalaupun benar adanya, pasti surat panggilan tersebut paling tidak melalui dirinya.

"Sampai sekarang suratnya belum saya lihat. Gak ada," tandas M Amin.

Diberitakan sebelumnya, KPK beberapa bulan terkahir tengah membidik dugaan korupsi dana rehab rekon Rp166 miliar. Pada kasus ini, selain sejumlah kontraktor pekerja proyek, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kadis PUPR Kota Bima dan Kalak BPBD.

Selain periksa otoritas terkait, KPK juga telah menyita sejumlah dokumen penting terkait pekerjaan proyek. Termasuk bukti rekaman elektronik istri pejabat dan bukti transfer uang selama proyek dikerjakan.

Baca Juga: Tak Diawasi, Bocah 6 Tahun di Bima Tewas Tenggelam di Sungai

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya