IRT di Bima Teriaki Polisi Maling saat Suami Digeledah Kasus Narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meneriaki polisi maling. Kejadian itu berlangsung saat petugas menggeledah badan suaminya, AR (40) di rumah mereka karena diduga mengantongi narkoba pada Selasa (24/10/2023).
Selain istri residivis itu, sejumlah oknum warga yang menyaksikan penggeledahan berlangsung juga turut melakukan hal serupa. Mereka ikut meneriaki polisi paling, dengan harapan memprovokasi keadaan agar menghalangi petugas.
"Anggota saya diteriaki maling oleh istri terduga dan beberapa oknum warga, mereka mencoba memprovokasi dan mencoba menghalangi tugas polisi untuk membawa terduga ke Mapolres Bima" Kata Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Sukardin Rabu (25/10/2023).
1. Polisi temukan 0,06 gram sabu
Dari hasil penggeledahan badan dan rumah pelaku, polisi menemukan dua poket bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu 0,60 gram. Berikut dengan sejumlah Barang Bukti (BB) lain seperti alat penghisap sabu, korek api, HP dan lain-lain.
"Anggota saya tidak terpengaruh dan tetap fokus geledah, hingga menemukan 2 poket sabu dan sejumlah BB lain," terang dia.
Sukardin menyayangkan, atas tindakan istri pelaku dan sejumlah oknum warga setempat. Karena menurutnya tindakan itu terkesan melindungi, padahal perbuatan pelaku sudah jelas melanggar UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Viral! Anak SMP di Bima Dibully dan Dikeroyok oleh 7 Siswi SMK
2. Pelaku berusaha kabur
Sukardin mengatakan, penangkapan AR berdasarkan dari laporan masyarakat. Mereka mengeluhkan bahwa terduga pelaku kerap mengedarkan dan komsumsi sabu di Desa Tangga Kecamatan Monta.
Menindaklanjuti laporan warga, tim Satresnarkoba langsung dikerahkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, saat dilakukan pengintaian di sekitar rumah, pelaku berusaha melarikan diri ke arah gunung.
"Dengan kesigapan tim, pelaku berhasil ditangkap," bebernya.
3. Hasil tes urine, pelaku positif narkoba
Setelah itu, pelaku bersama BB langsung digelandang ke Mako Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, AR mengakui semua perbuatan telah edarkan sabu di Desa Tangga.
"Hasil tes urine, pelaku positif narkoba. Sekarang masih diamankan untuk kepentingan proses hukum," bebernya.
Sukardin memastikan, AR merupakan residivis narkotika jenis sabu. Dia tercatat telah tiga kali keluar-masuk penjara di Mako Polres Bima dengan kasus yang serupa.
"Dia ini residivis. Sebelumnya sudah 3 kali ditangkap karena narkoba," tandasnya.
Baca Juga: Pilpres 2024, Gerindra Optimistis Prabowo - Gibran Unggul di Kota Bima