Ricuh warga di Polres Sumba Barat, NTT, bawa jenazah dan serang kantor polisi. (Facebook.com/Pele Zha)
Kasus tersebut diungkap Tim Gabungan Polres Sumba Barat yang menyelidiki sindikat pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan. Sindikat tersebut diduga telah beraksi dan meresahkan masyarakat di Sumba Barat dan Sumba Tengah sejak 2022.
Salah satu aksinya terjadi pada 21 Februari 2026 di Kampung Waini Haingu, Kabupaten Sumba Tengah. Dalam kejadian itu, korban D.D.H. alias B.R. dibacok hingga mengalami luka robek di bagian belakang kepala sepanjang 6 sentimeter dan 8 sentimeter yang mengenai tulang, serta luka sabetan parang sepanjang 48 sentimeter di punggung.
Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk seekor kerbau jantan hasil curian. Kerbau tersebut ditemukan di rumah tersangka ASBL (46) dan kini diamankan di Polsek Loli.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mengidentifikasi terduga pelaku lainnya, yakni KY (35), YKM, dan JT. Henry menyebut JT merupakan residivis dalam kasus pencurian.
"Polres Sumba Barat mulanya menangkap ASBL dan KY di Kampung Praidita, Desa Waimanu, Kecamatan Katikutana Selatan, Sumba Tengah. Penyergapan dimulai pukul 02.00 Wita. Setelah interogasi, petugas kembali bergerak dan menangkap YKM di Kampung Waikarar, Desa Katikuloku, Kecamatan Wanokaka, Sumba Barat, pukul 06.00 Wita," jelas Henry.