Bima, IDN Times - Kementerian dalam negeri (Kemendagri) resmi melarang kepala daerah menyalurkan bantuan sosial (Bansos) hingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) usai. Larangan itu tertuang dalam surat edaran Kemendagri yang diteken pada Rabu (13/11/2024) kemarin.
Sementara itu, selebaran undangan rapat koordinasi (Rakor) penambahan jatah Bansos masing-masing desa di Bima tengah beredar di media sosial (medsos). Tidak sedikit warga menduga jika Rakor penambahan kuota Bansos ini ada keterkaitan dengan kepentingan politik pihak tertentu.