Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jelang Pencoblosan, Dinsos Bima Undang Kades Bahas Tambah Jatah Bansos

Foto penyaluran Bansos beras 10 kg di Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima beberapa waktu lalu (IDN Times/Juliadin)

Bima, IDN Times - Kementerian dalam negeri (Kemendagri) resmi melarang kepala daerah menyalurkan bantuan sosial (Bansos) hingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) usai. Larangan itu tertuang dalam surat edaran Kemendagri yang diteken pada Rabu (13/11/2024) kemarin.

Sementara itu, selebaran undangan rapat koordinasi (Rakor) penambahan jatah Bansos masing-masing desa di Bima tengah beredar di media sosial (medsos). Tidak sedikit warga menduga jika Rakor penambahan kuota Bansos ini ada keterkaitan dengan kepentingan politik pihak tertentu.

1. Tingkatkan layanan Bansos bagi masyarakat

Foto saat penyaluran Bansos beras 10 kg di Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima beberapa waktu lalu (IDN Times/Juliadin)

Pada undangan yang beredar dari Dinas Sosial (Dinsos) Bima itu, semua Kades dan operator desa di Kecamatan Madapangga diminta hadir mengikuti Rakor soal penambahan kuota Bansos setiap desa melalui aplikasi SIKS-NG, Selasa (19/10/2024). Tujuan Rakor sebagai upaya untuk meningkatkan layanan bantuan sosial bagi masyarakat.

"Tujuannya, dalam rangka upaya peningkatan layanan bantuan sosial bagi masyarakat," bunyi sepenggal kalimat seperti yang dikutip pada undangan yang beredar.

2. Tidak ada kaitan dengan Pilkada

Ilustrasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 (Foto: istimewa).

Kepala bagian Prokopim dan Setda Kabupaten Bima, Suryadin yang dikonfirmasi tak menampik undangan itu dikeluarkan oleh Dinsos Bima. Ia pastikan Rakor tersebut tidak ada kaitan dengan Pilkada.

"Iya, ini bukan penyaluran bantuan tetapi rapat koordinasi (Rakor). Gak ada kaitan dengan Pilkada," kata Suryadin dikonfirmasi, Rabu siang (20/11/2024).

Rakor itu sambung dia, menindak lanjuti surat dari Kemensos yang meminta data terkait DTKS ke masing-masing desa. Kemudian data tersebut harus ditindaklanjuti sampai pada 24 November 2024 mendatang.

"Batasnya sampai tanggal 24 November nanti," terang Yan, sapaan karib Kepala Bagian Prokopim Setda Kabupaten Bima ini.

3. Surat edaran Kemendagri ditindak lanjuti

Surat edaran Kemendagri soal larangan penyaluran Bansos selama Pilkada (Dok/Istimewa)

Kendati demikian, Yan menyadari jika Kemendagri telah resmi mengeluarkan surat edaran soal larangan kepala daerah menyalurkan Bansos hingga Pilkada 2024 selesai. Bahkan surat itu telah ditindak lanjuti oleh pihaknya, dan dipastikan tidak ada penyaluran Bansos hingga Pilkada selesai.

"Di samping itu, ada edaran dari Bawaslu Kabupaten Bima yang juga mengimbau agar semua penyaluran bantuan sosial dilaksanakan setelah pelaksanaan Pilkada," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Juliadin JD
Linggauni
Juliadin JD
EditorJuliadin JD
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us