Mataram, IDN Times - Polres Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menetapkan seorang perempuan berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial JN sebagai tersangka kasus percaloan perekrutan calon ASN tahun 2021.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa mengatakan penetapan JN, 42 tahun, sebagai tersangka berawal dari tindak lanjut laporan korban.
"Dalam laporan, JN ini awalnya menjanjikan korban lulus tes calon ASN di RSUD Kota Mataram pada tahun lalu. Syaratnya harus serahkan uang sebagai jaminan," kata Kadek
Adi seperti dilansir dari Antara pada Kamis (7/7/2022).
