Bima, IDN Times - Warga Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mengajukan perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bima dari tahun ke tahun terus bertambah. Sejak Januari hingga Agustus 2024 lalu, ada sebanyak 1.368 perkara yang telah diajukan.
"Totalnya yang kami terima, 1.368. Untuk cerai gugat sebanyak 1.129, sedangkan cerai talak 239 perkara," kata Bagian Informasi dan Pengaduan Pengadilan Agama Bima, Subhan dikonfirmasi, Jumat (27/9/2024).