- Hari Senin sampai Kamis, jam kerja ASN dan PTT Pemprov NTB mulai pukul 08.00 - 15.00 WITA. Dengan waktu istirahat pukul 12.20 - 12.50 WITA.
- Hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 - 15.30 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.20 - 13.20 WITA.
Jam Kerja ASN NTB selama Ramadan 1445 Hijriah

Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) selama bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi. ASN dan PTT mulai masuk kerja pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 15.00 WITA.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah NTB Ibnu Salim di Mataram, Kamis (7/3/2024) menjelaskan penyesuaian jam kerja ASN dan PTT lingkup Pemprov NTB berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Penyesuaian jam kerja selama Ramadan dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN dan PTT.
1. Jam kerja ASN dan PTT bagi perangkat daerah memberlakukan 5 hari kerja

Ibnu menjelaskan ada penyesuaian jam kerja ASN dan PTT lingkup Pemprov NTB yang memberlakukan 5 hari kerja dan 6 hari kerja. Untuk perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja, maka selama bulan Ramadan jam kerja diatur sebagai berikut:
2. Jam kerja ASN dan PTT bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja

Sedangkan bagi perangkat daerah yang menerapkan 6 hari kerja, ASN dan PTT masuk kerja jam 8 pagi dan pulang jam 2 siang. Rincian jam kerja ASN dan PTT bagi perangkat daerah yang menerapkan 6 hari kerja yaitu:
- Hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu, jam kerja ASN dan PTT Pemprov NTB mulai pukul 08.00 - 14.00 WITA. Dengan waktu istirahat pukul 12.20 - 12.50 WITA.
- Hari Jumat, jam kerja ASN dan PTT Pemprov NTB mulai pukul 08.00 - 14.00 WITA. Dengan waktu istirahat pukul 12.20 - 13.20 WITA.
3. Apel pagi dan sore ditiadakan

Ibnu menambahkan apel pagi dan sore bagi ASN dan PTT Pemprov NTB selama bulan Ramadan ditiadakan. Disebutkan, jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah yang memberlakukan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.
Bagi kepala perangkat daerah yang mempunyai jam kerja khusus atau tersendiri bersifat pelayanan umum diminta mengatur penugasan pegawai. Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan, Kepala Perangkat Daerah juga harus memastikan tercapainya kinerja pemerintah dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing.



















