Mataram, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira. Pengajuan memori banding dilakukan pada Senin (15/6/2026).
Sebelumnya, majelis hakim PN Mataram menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit dalam kasus pembunuhan mahasiswi Unram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra pada Rabu (10/6/2026). Putusan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU selama 13 tahun penjara.
"Kita nyatakan banding pada hari Senin, 15 Juni 2026. Tadi pagi sudah kita nyatakan banding. Sudah disampaikan berkas memori banding," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Senin (15/6/2026).
