Kepala Dinsos Provinsi NTB, Ahsanul Khalik (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi NTB Ahsanul Khalik yang dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (16/7/2022) mengatakan aktivitas pengumpulan donasi oleh ACT Cabang NTB sudah berhenti total pascakeluarnya SK pencabutan PUB oleh Kemensos.
Meskipun masih bisa melakukan aktivitas lain di luar pengumpulan donasi, namun Dinsos NTB menerima pemberitahuan bahwa kantor ACT Cabang NTB telah menutup kaantornya yang berada di Jalan Sriwijaya No. 80 J Kota Mataram.
"Kalau penerimaan donasi sudah berhenti total, aktivitas lain sesuai arahan kementerian masih bisa, tapi kawan-kawan ACT Cabang NTB, memberitahu kepada kami dan sesuai hasil pantauan Staf Bidang Pemberdayaan Sosial, sementara ini sudah menutup kantornya. Artinya sudah tidak ada aktivitas untuk dan atas nama ACT sementara ini," kata Khalik.
Setelah pencabutan izin PUB, semua rekening donasi ACT juga sudah diblokir. Ditanya seberapa besar jumlah donasi yang diblokir di NTB, Khalik mengatakan pemblokiran itu berurusan langsung dengan kepolisian dan pemerintah pusat.
Tetapi, lanjut Khalik, berdasarkan laporan dari pengurus ACT Cabang NTB, hampir semua donasi yang masuk sifatnya dari mitra sudah disalurkan sesuai permintaan mitra tersebut. ACT Cabang NTB sesuai perkembangan seluruh daerah, dinilai paling kooperatif dan sangat taat dengan keputusan Kemensos dalam hal tidak boleh melakukan pengumpulan uang dan barang.
"Dan ini oleh Kemensos diakui, bahkan daerah lain diminta untuk melakukan komunikasi dan pendekatan yang sama seperti yang dilakukan NTB," tuturnya.
Lalu bagaimana pengawasan lembaga-lembaga yang menghimpun dana sosial di masyarakat ke depannya? Mantan Penjabat Bupati Lombok Timur ini mengatakan memang harus ada audit. Dan merupakan suatu kewajiban bagi lembaga yang menghimpun donasi dari masyarakat untuk melaporkannya.
"Harusnya memang ada audit, dan ada kewajiban mereka melaporkan," tandas penulis buku Seni Berpikir dan Bekerja ala Bang Zul : Mendayung Menenangkan Badai ini.