Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Isu Penculikan Anak, Kades dan Sekdes di Lombok Dikenai Wajib Lapor

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Isu penculikan anak sempat membuat masyarakat di Pulau Lombok menjadi geger beberapa waktu lalu. Hal itu akibat viralnya surat edaran Kades dan Sekdes Badrain, Kecamatan Narmada, Lombok Barat mengenai imbauan soal penculikan anak pada Rabu (1/2/2023) lalu.

Satreskrim Polresta Mataram telah melakukan pemeriksaan kepada Kades dan Sekdes Badrain. Sementara, dikenakan wajib lapor oleh Sat Reskrim Polresta Mataram, karena sudah ada permintaan maaf dan mengakui kesalahannya.

"Kemarin kami masih melakukan pendalaman terkait keterangan-keterangan tambahan, disuruh wajib lapor dulu," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (9/2/2023).

1. Polisi sebut tidak masuk tindak pidana

Ilustrasi hoaks (IDN Times/Sukma Shakti)

Kadek menjelaskan, perbuatan Kades dan Sekdes Badran tidak masuk dalam kategori tindak pidana. Termasuk dari tanda tangan kepala desa yang di-scan oleh Sekdes. Namun masih dilakukan pendalaman lagi.

"Kalau dari sisi pemalsuan tanda tangannya sih tidak masuk. Karena sudah ada izin dari yang punya tanda tangan," ungkap Kadek.

Sedangkan dari sisi hoaks isu penculikan anak, terdapat unsur tindak pidana. Akan tetapi, penculikan itu tidak bisa dibuktikan, sehingga, untuk sementara mereka hanya dikenakan wajib lapor kepada polisi.

2. Penyidik akan lakukan gelar perkara

Ilustrasi penculikan (IDN Times/Sukma Shakti)

Untuk kelanjutan kasus ini, penyidik Satreskrim Polresta Mataram masih akan melaksanakan gelar perkara untuk lanjut ke tahap berikutnya. Sebelumnya, Pemdes Badrain mengeluarkan surat imbauan resmi Nomor: 330/07/DS-BDR/II/2023.

Dalam surat edaran itu menerangkan bahwa telah terjadi percobaan penculikan atau pencurian anak, pada 1 Februari 2023, pukul 13.30 Wita di Dusun Medain Barat, Desa Badrain, Kecamatan Narmada. Oleh karena itu, sekolah dan masyarakat diimbau untuk mengawasi aktivitas anak di luar rumah.

3. Surat edaran Pemdes Badrain membuat masyarakat cemas dan khawatir

ilustrasi menulis surat (Unsplash.com/Green Chameleon)

Surat edaran itu tampak ditandatangani Kades Badrain Romi Purwandi, serta ada stempel Kades Badrain. Surat ini lantas menyebar di grup WhatsApp dan media sosial. Bahkan surat edaran itu menimbulkan kecemasan dan kekawatiran masyarakat sekitar.

Atas surat imbauan itu, Kades, Sekdes, Kadus bahkan Camat Narmada sudah dipanggil Sat Reskrim Polresta Mataram. Mereka dipanggil untuk dimintai klarifikasi dan permintaan maaf. Kades dan Sekdes Badrain meminta maaf dan mengakui kesalahannya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us