Kota Bima, IDN Times - Tim Puma I Polres Bima Kota, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap pria berinisial AR (26) pada Sabtu (27/4/2024). AR, yang merupakan warga Kecamatan Mpunda, diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan ibu rumah tangga (IRT) berinisial M (30) pada bulan Februari lalu.
Kasubsi Humas Polres Bima Kota Aipda Nasrun menjelaskan, kejadian pemerkosaan ini bermula ketika suami korban meninggalkan rumah setelah terlibat dalam pertengkaran dengan korban. Setelah pertengkaran itu, suami korban tidak kembali ke rumah selama lima hari.
"Pertengkaran terjadi antara korban dan suaminya, sehingga suaminya meninggalkan rumah,'" tutur Aipda Nasrun saat dihubungi pada Minggu (28/4/2024).